Nasional

Tim 9 Kejagung Periksa Pengacara Rekan Don Ritto di Kasus TPPU Febrie

Tim 9 Kejagung memanggil saksi terkait kasus TPPU emas 74 kg dan Rp543 miliar. Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

30 Juli 2026, pukul 03:08 WIB · dibaca 0 kali

Nasional Hukum & Kriminal Tim 9 Kejagung Periksa Pengacara Rekan Don Ritto di Kasus TPPU Febrie CNN Indonesia Kamis, 30 Jul 2026 10:08 WIB Bagikan: url telah tercopy Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil dua orang saksi untuk diperiksa terkait kasus dugaan TPPU emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar yang melibatkan eks Jampidsus, Febrie Adriansyah pada Rabu (29/7). (CNNIndonesia/Adi ibrahim) Jakarta, CNN Indonesia --

Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil dua orang saksi untuk diperiksa terkait kasus dugaan TPPU emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar yang melibatkan eks Jampidsus, Febrie Adriansyah pada Rabu (29/7).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan dari dua saksi yang dipanggil, hanya satu saksi yang memenuhi panggilan penyidik.

Lihat Juga :Tim 9 Kejagung Periksa 7 Saksi Kasus TPPU Febrie, 4 dari Penyidik

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saksi yang hadir memenuhi panggilan yakni ATW selaku penasihat hukum afiliasi DR, sedangkan satu orang saksi lainnya tidak hadir," kata Anang dalam keterangannya, Kamis (30/7).

Disampaikan Anang, untuk satu saksi yang belum hadir tersebut akan dilakukan pemanggilan ulang oleh Tim Penyidik untuk dimintai keterangannya.

"Sampai saat ini, Tim Penyidik masih melakukan pendalaman yakni pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat pembuktian," ucap Anang.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah Sentul.

Lihat Juga :LPSK Koordinasi Polda Metro di Kasus Kematian Sutrimo

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono mengatakan dugaan TPPU itu dilakukan oleh Febrie sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia bertugas di Kejaksaan.

Selain itu, Febrie juga terjerat dalam tiga perkara lain di Kejagung. Perkara pertama berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi untuk PT Krakatau Steel. Kedua, berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan Blackout.

Terakhir yakni Sprindik terkait dugaan korupsi dalam perkara PT ASABRI. Dalam perkara ini, Febrie juga telah ditetapkan sebagai tersangka bersama pihak swasta Don Ritto.

(dis/fra)

[Gambas:Video CNN]
Bagikan: url telah tercopy
Lihat di situs asli

Berita terkait