REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPANDAN — Tim gabungan TNI Angkatan Laut menggagalkan dugaan penyelundupan 75,7 ton pasir timah ilegal dari Belitung Timur, Bangka Belitung, yang diduga hendak dikirim ke Malaysia. Nilai potensi kerugian negara yang disebut berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai sekitar Rp76,041 miliar.
Pangkoarmada RI Laksamana Madya Denih Hendrata mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi intelijen dan penindakan maritim TNI AL. Operasi dilakukan secara bertahap di sejumlah lokasi sejak awal Agustus.
Baca Juga- Bahlil: Pengembangan Panas Bumi Penting bagi Swasembada Energi RI
- MES Siapkan Empat Tahap Pengembangan Ekonomi Syariah hingga 2030
- Layanan Telkom di NTT Pulih 100 Persen Usai Gempa Bumi
"Sinergi dan kesungguhan seluruh unsur tim gabungan TNI Angkatan Laut telah berhasil mengungkap rangkaian kegiatan yang diduga merupakan upaya penyelundupan pasir timah menuju Malaysia," kata Denih di Pos TNI AL Mendanau, Tanjungpandan, Rabu.
Rangkaian penindakan bermula pada Ahad (2/8) sekitar pukul 19.00 WIB. Tim memperoleh informasi intelijen mengenai aktivitas mencurigakan di Dermaga Pasir PT Prima Budiarta Nusa, Desa Lilangan, Kecamatan Simpang Pesak, Kabupaten Belitung Timur.
Di lokasi tersebut, petugas mengamankan satu truk yang membawa sekitar delapan ton pasir timah. Tiga orang juga diamankan karena diduga hendak memindahkan muatan tersebut ke kapal cepat.
Temuan pertama itu kemudian menjadi pintu masuk bagi pengembangan penyelidikan. Tim gabungan menelusuri sejumlah lokasi lain yang diduga digunakan untuk menampung atau menyimpan pasir timah sebelum dikirim.
Pada Senin (3/8), petugas menggerebek sebuah gudang di Desa Lenggang, Kecamatan Gantung, Belitung Timur. Dari lokasi tersebut, tim menemukan timbunan pasir timah yang disebut ilegal dengan berat sekitar 50 ton.
Sehari kemudian, Selasa (4/8), petugas melanjutkan penggeledahan ke sebuah ruko di Desa Batu Penyu. Sebanyak 10 ton pasir timah ditemukan dalam 200 karung.
Pengembangan perkara kemudian berlanjut ke Tanjungpandan. Pada Sabtu (8/8), petugas menyita 100 karung pasir timah dengan berat total sekitar lima ton yang kemudian diamankan di Pos TNI AL Mendanau.
"Kemudian pada Kamis (13/8), tim menyita tambahan kurang lebih 2,7 ton pasir timah atau 56 karung dari sebuah rumah sewa di Desa Dukong, Tanjungpandan," ujar Denih.
Rangkaian temuan tersebut memperlihatkan bahwa barang bukti tidak terkonsentrasi pada satu lokasi. Pasir timah ditemukan di dermaga, gudang, ruko, hingga rumah sewa yang tersebar di sejumlah wilayah.
Pola penyimpanan di banyak titik itu menjadi salah satu fokus pengembangan aparat. Tim masih menelusuri keterkaitan antara lokasi-lokasi tersebut dengan dugaan jalur pengiriman pasir timah keluar dari Bangka Belitung.
Operasi berikutnya dilakukan pada Ahad (16/8). Satgassus Timah Pusintelal bersama Satgas Intel Lanal Bangka Belitung mengamankan satu unit kendaraan Mazda Turbo jenis double cabin bernomor polisi BN 8014 QY.
Kendaraan tersebut ditemukan dalam kondisi terbalik dan tanpa pengemudi. Mobil itu diduga digunakan untuk mengangkut timah ilegal keluar dari Pulau Bangka.
Dari kendaraan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti lain. Di antaranya satu pucuk senjata api rakitan jenis FN, lima butir amunisi tajam kaliber 9 milimeter, serta lima karung pasir timah siap kirim.
Petugas juga menemukan satu alat isap sabu atau bong yang disebut masih berisi sisa narkoba. Selain itu, ditemukan pula satu bilah parang.
Temuan senjata api, amunisi, alat isap narkoba, dan senjata tajam membuat pengembangan perkara tidak hanya berkaitan dengan dugaan pelanggaran di sektor pertambangan dan penyelundupan. Barang-barang tersebut turut diamankan sebagai bagian dari barang bukti yang ditemukan dalam operasi.
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika sumber : Antara