Nasional

Tujuh Orang Jadi Tersangka dalam Bentrokan di Menteng, Ini Kata Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat kepolisian menetapkan tujuh orang sebagai tersangka bentrokan antarwarga yang terjadi di Jalan Tambak, Kelurahan Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat, pada Ahad (26/7/2026). Ketujuh tersangka itu dibedakan...

27 Juli 2026, pukul 08:58 WIB · dibaca 0 kali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat kepolisian menetapkan tujuh orang sebagai tersangka bentrokan antarwarga yang terjadi di Jalan Tambak, Kelurahan Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat, pada Ahad (26/7/2026). Ketujuh tersangka itu dibedakan dalam dua perkara, yaitu pengrusakan dan pengeroyokan. 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan pihaknya telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pengrusakan yang terjadi dalam bentrokan itu. Selain itu, terdapat tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan. 

Baca Juga

"Iya, untuk perkara pengrusakan ini inisial GNA, AJL, FAM, dan ELL. Untuk perkara pengeroyokan itu ada tiga, SK, AS, dan OR," kata dia di kawasan Matraman Dalam, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).

Menurut dia, dua perkara itu kini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat. Saat ini, polisi masih terus melakukan pendalaman terkait bentrokan yang menyebabkan satu orang meninggal dunia itu. Ia menilai, bukan tidak mungkin akan ada penambahan tersangka dalam kasus itu.

"Beri ruang kepada teman-teman penyelidik dan penyidik untuk mendalami," kata Budi.

 

Loading...
Lihat di situs asli

Berita terkait