Nasional

Update Gempa NTT: 53 Orang Meninggal, 135 Luka

Korban meninggal akibat gempa NTT bertambah menjadi 53, dengan 135 luka-luka. Status tanggap darurat ditetapkan selama 14 hari untuk penanganan bencana.

16 Agustus 2026, pukul 09:50 WIB · dibaca 0 kali

Nasional Peristiwa Update Gempa NTT: 53 Orang Meninggal, 135 Luka CNN Indonesia Minggu, 16 Agu 2026 16:50 WIB Bagikan: url telah tercopy Tim SAR mengevakuasi korban gempa magnitudo 7 yang mengguncang wilayah NTT pada Sabtu (15/8) lalu. (Foto: CNNIndonesia/Petrus Hermanto) Jakarta, CNN Indonesia --

Korban meninggal dunia akibat gempa bumi yang mengguncang Nusa Tenggara Timur (NTT) kemarin, bertambah menjadi 53 orang berdasarkan data Minggu (16/8) sore

"Korban jiwa meninggal dunia per sore ini total kami mencatat 53 jiwa meninggal dunia," kata Deputi Bidang Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Abdul Muhari dalam konferensi pers, Minggu.

Lihat Juga :Gempa NTT Dipicu Sesar Flores, Bahaya dan Punya Rekam Jejak Merusak

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, BNPB melaporkan korban luka akibat gempa yang dirawat di fasilitas kesehatan berjumlah total 135 jiwa.

BNPB juga melaporkan ada 154 unit rumah rusak berat, 49 unit rusak sedang, dan 38 unit rusak ringan akibat gempa.

"Tentu saja data berkembang dinamis, dan akan melakukan percepatan dalam validasi data," ujarnya.

Gempa berkekuatan 7,7 magnitudo mengguncang NTT pada Sabtu (15/8). Gempa berpusat di Kabupaten Nagakeo.

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) telah menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi di Provinsi NTT selama 14 hari, terhitung mulai 15 hingga 28 Agustus 2026.

"Penetapan status tanggap darurat dilakukan untuk mempercepat penanganan dampak bencana, sekaligus mempermudah akses, koordinasi, dan komunikasi antarpihak dalam mengerahkan seluruh sumber daya yang tersedia," kata Gubernur NTT Melki Laka Lena dalam pernyataannya di Kupang, Minggu.

Lihat Juga :Gubernur Tetapkan Status Tanggap Darurat Gempa NTT Selama 14 Hari

(yoa/wis) Bagikan: url telah tercopy
Lihat di situs asli

Berita terkait