REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Proses hukum kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha dipastikan tak berhenti pada 13 tersangka yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Yogyakarta. Polresta Yogyakarta membuka peluang adanya penambahan tersangka baru seiring masih berlangsungnya pengembangan penyidikan.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta Kompol Riski Adrian mengungkapkan, meski berkas perkara 13 tersangka telah dinyatakan lengkap dan memasuki tahap pelimpahan ke kejaksaan, penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. "Dari petunjuk dan dari hasil ekspos kemarin memang bakal ada tambahan tersangka yang lain," kata Adrian usai pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Rabu (24/6/2026).
Baca Juga- Rekonstruksi Kasus Daycare Little Aresha Yogya Digelar Hari Ini, Tersangka Dihadirkan
- Polresta Yogyakarta Tambah Pasal Sisdiknas dalam Kasus Daycare Little Aresha
- 13 Tersangka Dihadirkan dalam Rekonstruksi Kasus Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha
Menurut Adrian, penyidikan perkara tahap II ini berlangsung selama kurang lebih 60 hari. Dalam proses tersebut, polisi memeriksa sebanyak 154 saksi dan melibatkan tiga ahli dari bidang pendidikan, kedokteran, serta hukum pidana untuk memperkuat pembuktian perkara.
"Untuk saksi dalam pemberkasan penyidikan itu sebanyak 154 saksi dan kami dalam pemberkasan juga menggunakan tiga ahli baik itu di pendidikan, kedokteran dan ahli pidana," ujarnya.
Saat ini, selain 13 tersangka yang telah dilimpahkan ke kejaksaan, masih terdapat 17 orang yang berstatus saksi dan wajib lapor. Kondisi tersebut membuka kemungkinan adanya pengembangan perkara apabila ditemukan alat bukti baru.
"Sampai saat ini belum, tapi masih berkembang," ucap Adrian.
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika