SEMARANG — Kabidhumas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Pol Yuliyanto mengonfirmasi pencopotan Kapolres Sukoharjo Andhika Dharma Sena dari jabatannya. Pencopotan tersebut buntut dari penggerebekan dan penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran.
Saat ini, Andhika beserta tiga pejabat lainnya dari Polres Sukoharjo yang turut dicopot, tengah diperiksa Divpropam Mabes Polri.
Baca Juga- Kapolres Sukoharjo Dicopot Buntut Polemik Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran
- Buntut Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran, Kapolres Sukoharjo Dinonaktifkan
- Kapolres Tawarkan Pekerjaan Korban Selamat Tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8
“Terkait dengan peristiwa di Sukoharjo, pimpinan Polri sudah mengambil kebijakan berupa evaluasi terhadap empat personel yakni Kapolres Sukoharjo AKBP ADS, Kasatreskrim Iptu AS, Kanit Pidum Ipda FH, dan Kanit PPA Ipda RAP. Saat ini, keempatnya menjalani pemeriksaan oleh Propam Mabes Polri,” kata Yuliyanto dalam keterangannya, Senin (2/11/2026).
Yuliyanto menerangkan, berdasarkan mutasi jabatan, AKBP Andhika Dharma Sena dimutasi menjadi Pamen Stamaops Polri. Posisi Kapolres Sukoharjo selanjutnya bakal diemban AKBP Indra Maulana Saputra yang sebelumnya menjabat Kapolres Boyolali. Sementara itu, jabatan Kapolres Boyolali akan diisi oleh AKBP Christopher Adhikara Lebang yang sebelumnya menjabat Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng.
Menurut Yulianto, rotasi dan mutasi terhadap Andhika serta tiga pejabat Polres Sukoharjo lainnya menunjukkan bahwa setiap pelaksanaan tugas anggota Polri tetap menjadi perhatian dan dapat dievaluasi apabila terdapat keluhan maupun dugaan ketidaksesuaian.
“Polri menghormati setiap masukan, kritik, dan keluhan yang disampaikan masyarakat. Hal tersebut menjadi bagian penting dalam proses evaluasi institusi agar pelaksanaan tugas kepolisian ke depan semakin baik, profesional, dan senantiasa berorientasi pada kepentingan masyarakat,” kata dia.
Yuliyanto mengatakan, proses pemeriksaan terhadap para personel terkait harus diberi ruang guna mengungkap secara objektif perihal bagaimana pelaksanaan penggerebekan dan penggeledahan di Ponpes Hamalatul Quran. Termasuk untuk menyingkap soal apakah terjadi pelanggaran prosedur.
"Proses pemeriksaan ini harus berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai mekanisme yang berlaku. Kami tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan. Namun, yang menjadi komitmen bersama adalah setiap anggota Polri harus mampu menjalankan kewenangannya secara profesional, prosedural, dan proporsional," kata Yuliyanto.
Menurut Yuliyanto, perkembangan penanganan terkait Ponpes Hamalatul Quran menjadi momentum evaluasi dan perbaikan bagi seluruh jajaran kepolisian.
“Kami menyampaikan keprihatinan atas dampak yang dirasakan para santriwati dan pengasuh ponpes. Kami juga berharap seluruh proses yang berjalan dapat memberikan kejelasan secara objektif, sekaligus menjadi bahan perbaikan agar kepercayaan masyarakat terhadap Polri terus terjaga," ujar dia.
Ikuti Whatsapp Channel Republika