Nasional

Usai Dirawat di RS, Roy Suryo dan Tifa Dibawa ke Rutan Polda Malam Ini

Tersangka ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo dan dokter Tifa, akan dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya. Proses pelimpahan ke Kejari Jaksel berlangsung besok.

21 Juni 2026, pukul 13:50 WIB · dibaca 3 kali

Nasional Hukum Kriminal Usai Dirawat di RS, Roy Suryo dan Tifa Dibawa ke Rutan Polda Malam Ini CNN Indonesia Minggu, 21 Jun 2026 20:50 WIB Bagikan: url telah tercopy Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan dokter Tifa bakal dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya, Minggu (21/6) malam ini. (Tangkapan layar Instagram @tifauziatyassuma) Jakarta, CNN Indonesia --

Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan dokter Tifa bakal dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya, Minggu (21/6) malam ini.

Diketahui, Roy dan Tifa dibawa ke RS Polri Kramat Jati setelah ditangkap oleh aparat kepolisian pada Jumat (19/6) lalu. Setelah diperiksa, dokter kemudian memutuskan keduanya menjalani rawat inap.

Lihat Juga :Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke Kejari Jaksel Besok

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka Tifa dan Roy Suryo akan dibawa dari RS Kramat Jati malam ini dan diinapkan di Rutan PMJ," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Minggu.

Pemindahan ini dalam rangka proses pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti oleh penyidik ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada Senin (22/6) besok.

"Selanjutnya besok jam 9.00 pagi akan bersama-sama berangkat dari Polda menuju Kejari Jaksel untuk Tahap 2," ujarnya.

Budi menyebut saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan pihak RS Polri terkait proses pemindahan Roy dan Tifa

"Posisi saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan pihak RS terkait pemindahan dari RS ke Rutan PMJ," ucap dia.

Lihat Juga :Gibran Respons Penahanan Roy Suryo dan Tifa: Semoga Segera Sembuh

Sebelumnya, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan penangkapan Roy dan Tifa merupakan bagian dari proses penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Tinggi DKI.

Berkas perkara kasus itu telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.

"Selanjutnya guna memastikan kehadiran dan keberadaan tersangka pada proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ini berjalan lancar maka penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka," kata Iman.

(dis/fra) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]
Bagikan: url telah tercopy
Lihat di situs asli

Berita terkait