Nasional

Usai Sita BMW, KPK Akan Panggil Lagi Suami Fadia Bupati Pekalongan

KPK akan memanggil suami Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq, terkait dugaan pencucian uang. Suaminya adalah anggota DPR dari Golkar.

27 Oktober 2026, pukul 04:38 WIB · dibaca 0 kali

Nasional Hukum & Kriminal Usai Sita BMW, KPK Akan Panggil Lagi Suami Fadia Bupati Pekalongan CNN Indonesia Selasa, 27 Okt 2026 11:38 WIB Bagikan: URL berhasil disalin Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan Fadia Arafiq. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar) Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil lagi suami Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq, anggota DPR dari Fraksi Golkar, Ashraff Abu (ASH), terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo mengatakan Ashraff sebelumnya sudah dipanggil oleh penyidik, Kamis (22/10). Namun yang bersangkutan tidak hadir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu pada Jumat (23/10), penyidik menggeledah rumahnya di Semarang, Jawa Tengah (Jateng), dan menyita sebuah mobil BMW listrik.

"Tapi memang saudara ASH tidak dapat hadir karena memang ada agenda kegiatan di DPR RI. Sehingga nanti penyidik juga akan segera lakukan penjadwalan ulang," kata Budi kepada wartawan, Senin (26/10) malam.

Pilihan Redaksi

Budi menjelaskan dalam pemeriksaan nantinya, penyidik akan mendalami soal dugaan TPPU yang saat ini menjadi pengembangan perkara korupsi Fadia.

"Sehingga dalam pengembangan penyidikan terkait dengan TPPU, tentu ini akan fokus ke follow the money-nya, akan menelusuri ke mana aliran uang dari hasil dugaan tindak pidana korupsi itu kemudian mengalir, kepada siapa saja, untuk apa saja," ujarnya.

Ashraff Abu (ASH) adalah anggota DPR periode 2024-2029 dari Fraksi Golkar. Dia terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jateng X yang meliputi daerah Kabupaten Pemalang, Batang, dan Kab/Kota Pekalongan. Berdasarkan situs DPR, dia saat ini berada di Komisi XIII DPR RI yang membidangi Reformasi Regulasi dan Hak Asasi Manusia (HAM).

KPK sebelumnya menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pengembangan perkara dugaan korupsi Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq pada Oktober.

Penyidik kini turut mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Fadia.

"Dari perkara dugaan TPK terkait benturan kepentingan dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Pekalongan, penyidik melakukan pengembangan TPPU-nya," kata Budi kepada wartawan, Rabu (21/10).

Adapun Fadia Arafiq saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Fadia dengan hukuman lima tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengaturan proyek penyediaan tenaga alih daya atau "outsourcing" dan penerimaan gratifikasi yang terjadi selama kurun waktu 2021 hingga 2026.

Lihat Juga :Suami Fadia Arafiq Sowan ke Jokowi pada Hari Rumah Digeledah KPK

Fadia diduga memerintahkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Pekalongan untuk memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dalam pengadaan tenaga alih daya pada kurun waktu 2022 hingga 2026.

PT RNB merupakan perusahaan yang didirikan oleh terdakwa.

Pada dakwaan kedua, jaksa menilai terdakwa terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah kepala OPD yang nilainya mencapai Rp2,6 miliar.

Lihat Juga :KPK Geledah Rumah Suami Fadia Arafiq, Sita Mobil Listrik

(yoa/kid) Bagikan: URL berhasil disalin
Lihat di situs asli

Berita terkait