REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengusut Miftah Maulana Habiburrohman atau Gus Miftah yang diduga menerima Rp 100 juta dari proyek pembangunan jalur ganda kereta api (JGSS).
Pendalaman tersebut bakal dilakukan KPK menyusul munculnya nama Gus Miftah dalam sidang kasus korupsi yang melilit Bupati Pati nonaktif Sudewo.
Baca Juga- Gus Miftah Disebut Terima Aliran Dana Rp100 Juta dalam Kasus Korupsi DJKA Kemenhub
- Peringatan dari Beijing: Eropa Bisa Merugi jika Terus Dukung Putusan Arbitrase LCS
- Kemendikdasmen Kirim 79 Talenta Muda Indonesia Bersaing di 14 Ajang Internasional
"Kita akan lihat dulu untuk memastikan ya di proses pembuktian ini. Jika itu nanti betul ya (hasil korupsi) terbukti maka Komisi Pemberantasan Korupsi dapat melakukan penyitaan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).
KPK menjamin setiap fakta persidangan bakal diusut lewat proses pemeriksaan saksi-saksi sepanjang persidangan. Tercatat, Gus Miftah pernah menjabat sebagai Utusan Presiden Prabowo Subianto. "Kita lihat nanti dari proses pembuktian, dari penilaian majelis hakim seperti apa atas keterangan ataupun fakta persidangan tersebut," ujar Budi.
Walau begitu, KPK belum mengonfirmasi kabar pemeriksaan terhadap Gus Miftah di Jakarta. KPK mengaku perlu keterangan pihak lain guna menguak dugaan aliran uang haram itu.
Lihat postingan ini di Instagram
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika