REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mulai menerapkan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026, setelah batas akhir pemenuhan kewajiban pada 17 Oktober 2026. Penerapannya akan mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha dan sistem Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Selain itu, pemerintah juga menyediakan 1,35 juta kuota sertifikat halal gratis bagi usaha mikro dan kecil (UMK) pada 2026.
Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dradjad Hari Wibowo mengatakan, penerapan sertifikasi halal perlu memperhatikan kemampuan pelaku usaha agar kebijakan tersebut tidak menghambat kegiatan ekonomi. Kesiapan dari seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci kelancaran pelaksanaan aturan ini.
Baca Juga- Jelang Wajib Halal, Konsumen Diminta tak Terkecoh dengan Label 'No Pork No Lard'
- Wajib Halal Segera Datang, BPKN: Jangan Sampai Pedagang Kecil Ketakutan
- Persiapkan Wajib Halal 18 Oktober 2026, Pemerintah Siapkan Aturan Teknis
“Penerapannya (wajib halal) itu adalah disesuaikan dengan kesiapan (pelaku usaha). Baik kesiapan pelaku usaha maupun kesiapan sistem di BPJPH. Dan tentu kita terapkan bertahap,” kata Dradjad kepada wartawan di sela Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2026 di JICC Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Terkait potensi sertifikasi halal menjadi hambatan nontarif dalam perdagangan, Dradjad menjelaskan bahwa setiap negara menerapkan standar tertentu terhadap produk yang masuk ke pasarnya. Hal tersebut merupakan praktik baku dalam regulasi perdagangan internasional.
“Di mana-mana kan kita masuk ke Eropa ada EUDR (European Union Deforestation Regulation) walaupun belum diterapkan. Kemudian ada sustainability dan segala macam. Masuk ke Amerika ada biological standard, macam-macam juga. Semua negara pakai standard,” ujarnya.
Dia menilai penerapan standar tersebut tidak menjadi persoalan selama dilakukan secara adil. Prinsip keadilan menjadi landasan utama agar persaingan usaha tetap berjalan sehat. “Jadi bahwa itu menjadi barrier, iya. Tapi semua negara memakai standard itu. Dan standard itu asal fair dan asal adil. Itu gak masalah,” tuturnya.
Menurut dia, pemerintah tetap menjalankan kebijakan sertifikasi halal dengan memperhatikan kesiapan pelaku usaha dan sistem pelaksanaannya. Penerapan secara bertahap diharapkan dapat memastikan kebijakan berjalan tanpa mengabaikan kemampuan pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan yang berlaku.
Dradjad juga menyampaikan pemerintah menyediakan 1,35 juta kuota sertifikat halal gratis melalui program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) pada 2026. Pengajuan sertifikat tersebut dilakukan melalui sistem SiHalal.
Program tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat industri halal dan meningkatkan daya saing UMKM. Sertifikasi halal diharapkan memberikan kepastian kepada konsumen sekaligus memperluas peluang produk lokal memasuki pasar yang lebih luas.
Ikuti Whatsapp Channel Republika