REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau masyarakat tetap membeli dan mengonsumsi produk berlabel halal serta menghindari produk tanpa label halal, menyusul pemberlakuan Wajib Halal yang diputuskan mundur menjadi 2028 dari semula direncanakan berlaku pada 2026.
Wakil Ketua Umum MUI Muhammad Cholil Nafis saat dijumpai di Jakarta, Selasa(20/10/2026), menyampaikan bahwa MUI sebenarnya menyesalkan penundaan kewajiban sertifikasi halal tersebut.
Baca Juga- DPRD DIY Tolak Wacana Gaji ASN Lewat Koperasi Merah Putih, Khawatir Data Bocor!
- Inggris Kerahkan Jet Tempur Typhoon ke Saudi, Hadang Serangan Rudal dan Drone Houthi
- Panas dan Debu Ganggu Siswa Nagekeo Belajar di Sekolah Darurat Pascagempa
Penundaan ini dinilai dapat mengurangi kepastian masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk, termasuk obat-obatan dan barang gunaan. Padahal, kewajiban halal diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi masyarakat mengenai produk yang halal dan tidak halal.
Cholil menilai penundaan tersebut berkaitan dengan pemenuhan hak umat Islam untuk menjalankan ajaran agama. Tanpa pemberlakuan kewajiban halal, belum ada kewajiban dan sanksi bagi pelaku usaha terkait sertifikasi halal sehingga masyarakat berpotensi kesulitan mengetahui kehalalan produk yang beredar.
Wakil Ketua MUI, KH Cholil Nafis menyampaikan tausiyah dalam acara Dzikir Nasional Republika di Masjid At-Thohir di Cimanggis, Depok, Kamis (31/12/2025). Kegiatan Dzikir Nasional Republika kali ini mengangkat tema Demi Masa, Semoga Kita Bukan Termasuk Orang yang Merugi. - (Republika/Thoudy Badai)
“Makanya kami tetap, meskipun pemerintah tidak menjalankan ini, masyarakat belilah yang ada label halalnya, karena itu kewajiban agama dan tidak ada ketergantungan dengan soal perundang-undangan,” kata Cholil.
Ketika ditanya apakah penundaan wajib halal berpotensi memengaruhi pengembangan ekonomi dan keuangan syariah, Cholil memandang bahwa sertifikasi halal pada dasarnya bukan semata-mata persoalan ekonomi, melainkan pemenuhan hak umat Islam untuk memperoleh kepastian atas kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan.
Cholil juga menilai seluruh instrumen pendukung sertifikasi halal sebenarnya telah siap, termasuk dengan adanya keberadaan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Namun, terkait alasan penundaan, ia menyampaikan bahwa hal tersebut merupakan keputusan pemerintah.
Dengan mayoritas penduduk beragama Islam dan jumlah umat Islam yang besar, MUI menilai Indonesia seharusnya tidak memiliki alasan untuk kembali menunda pemberlakuan kewajiban halal, terlebih jika ingin menjadi pusat halal dunia.
View this post on Instagram
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika sumber : Antara