REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Muti Arintawati mengingatkan pelaku usaha agar tidak menunda pengurusan sertifikat halal meski pemerintah memberikan relaksasi tenggat Wajib Halal Oktober (WHO) hingga Oktober 2028 bagi sejumlah kategori produk.
Muti menilai, tambahan waktu tersebut semestinya dimanfaatkan pelaku usaha untuk mempersiapkan sertifikasi halal secara lebih matang. Sebab, sertifikasi halal bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan juga instrumen untuk membangun kepercayaan konsumen dan memenuhi hak konsumen Muslim.
Baca Juga- Dirundung Mendung, Resah Terbendung
- Lewat Surat Terbuka, Muhammadiyah Desak Presiden Azerbaijan Segera Cabut Beleid Larangan Jilbab
- Bupati Klaten Ditangkap KPK Akibat Kasus Korupsi, PDIP: Senin Kami Pecat
“Bagi pelaku usaha, penyesuaian batasan ini memberikan waktu tambahan untuk mempersiapkan sertifikasi halal. Namun, yang tidak kalah penting adalah memastikan mereka memperoleh informasi yang tepat mengenai kategori produk yang terdampak, persyaratan, dan proses sertifikasinya,” ujar Muti dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Sabtu (17/10/2026).
Pramusaji mengantarkan makanan kepada pelanggan di Kedai Kopitiam, Lumajang, Jawa Timur, Ahad (19/10/2025). Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mempermudah sertifikasi halal bagi warung makan kecil melalui Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) untuk mendorong pengusaha dalam percepatan kewajiban sertifikasi halal bagi seluruh produk makanan dan minuman pada tahun 2026. - (ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya)
Dia mengatakan, LPPOM siap membantu pelaku usaha menjalani tahapan pemeriksaan halal sesuai dengan regulasi terbaru agar waktu tambahan yang tersedia dapat dimanfaatkan secara optimal.
Menurut Muti, setiap pelaku usaha memiliki tantangan dan tingkat kesiapan yang berbeda. Karena itu, pendampingan perlu disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing usaha.
“Kami juga mengimbau pelaku usaha untuk tidak menunggu hingga mendekati batas waktu. Sertifikasi halal dapat menjadi nilai positif bagi bisnis karena membantu membangun kepercayaan konsumen, sekaligus menjadi bentuk tanggung jawab pelaku usaha dalam memenuhi hak konsumen muslim untuk memperoleh produk yang terjamin kehalalannya,” kata dia.
Seperti diketahui, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang tahapan pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal yang sebelumnya dijadwalkan pada Oktober 2026. Relaksasi tersebut diberikan kepada sejumlah kategori produk dan jasa dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal nasional.
View this post on Instagram
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika