Nasional

Wajib Halal Tinggal Menghitung Hari, Kemenag: Banyak Pelaku Industri yang Minta Tambahan Waktu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemberlakukan Wajib Halal (WHO) tinggal menghitung hari. Kewajiban sertifikasi halal yang ditetapkan pada 18 Oktober 2026 mendatang ini merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun...

14 Oktober 2026, pukul 07:36 WIB · dibaca 2 kali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemberlakukan Wajib Halal (WHO) tinggal menghitung hari. Kewajiban sertifikasi halal yang ditetapkan pada 18 Oktober 2026 mendatang ini merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Baca Juga

Meski demikian, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag), Abu Rokhmad menyebut masih banyak industri yang meminta tambahan waktu untuk memenuhi kewajiban sertifikasi halal.

"Memang jumlah produk yang beredar di Indonesia cukup besar. Bahkan, untuk produk dalam negeri saja, masih banyak yang tampaknya membutuhkan sedikit waktu lagi untuk memastikan produknya memiliki label halal," ujarnya dalam Press Briefing Isu Isu Aktual Kebimasislaman dengan tema 'Wajib Halal Oktober 2026' di Kantor Kemenag, Jakarta, Rabu (14/10/2026).

Banyaknya produk yang beredar di Indonesia, kata Abu, menjadi tantangan dalam memastikan seluruh produk memenuhi ketentuan sertifikasi halal. Dia mengungkapkan untuk produk dalam negeri, masih terdapat pelaku industri yang membutuhkan waktu lebih panjang untuk memastikan produknya memiliki label halal.

"Pemerintah tentu memahami apabila masih ada beberapa industri yang membutuhkan sedikit waktu untuk mempersiapkan diri dengan baik,”ucap dia. 

Pramusaji mengantarkan makanan kepada pelanggan di Kedai Kopitiam, Lumajang, Jawa Timur, Ahad (19/10/2025). Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mempermudah sertifikasi halal bagi warung makan kecil melalui Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) untuk mendorong pengusaha dalam percepatan kewajiban sertifikasi halal bagi seluruh produk makanan dan minuman pada tahun 2026. - (ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya)

Kendati demikian, Abu berharap pihak industri dapat mempercepat proses sertifikasi halal tersebut. Langkah ini dilakukan agar konsumen Muslim dapat memperoleh kepastian mengenai kehalalan produk yang beredar di pasaran.

"Konsumen berhak mendapatkan informasi mengenai produk yang dikonsumsi maupun digunakan, sehingga mereka bisa memastikan produk tersebut sesuai dengan nilai dan keyakinan yang dianut,”kata dia.

Abu menilai kewajiban sertifikasi halal dan hak konsumen merupakan dua hal yang harus berjalan beriringan. Di satu sisi, pemerintah perlu memahami kesiapan pelaku usaha. Namun konsumen juga berhak mendapatkan kepastian informasi mengenai status kehalalan produk.

"Ini merupakan kewajiban negara di satu sisi dan hak komunitas atau konsumen muslim di sisi lain. Keduanya harus berjalan dengan baik,"kata dia.

Lihat di situs asli

Berita terkait