REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menyatakan pihaknya akan mempelajari putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi UU Peradilan Militer. Putusan tersebut memerintahkan revisi undang-undang dalam jangka waktu dua tahun.
"Kita coba diskusikan sampai di mana sebetulnya perjalanan undang-undang tersebut ya, karena memang saya tidak terlalu menanganinya, nanti mungkin ke depan mudah-mudahan saya coba pelajari," kata Maruli menjawab pertanyaan wartawan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/10).
Mahkamah Konstitusi sebelumnya mengabulkan permohonan nomor 260/PUU-XXIII/2025. Permohonan ini menguji beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, khususnya Pasal 9 angka 1 terkait frasa "tindak pidana", Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127. Pengujian dilakukan terhadap Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Aturan Hukum di Militer Lebih Keras
Saat ditanya lebih lanjut mengenai mekanisme peradilan militer yang berlaku saat ini, Maruli menekankan bahwa banyak prajurit yang melanggar aturan pidana telah dijatuhi hukuman berat. Ia mencontohkan hukuman penjara seumur hidup yang kerap dijatuhkan di lingkungan militer.
"Kita sudah di tentara berulang kali hukuman seumur hidup. Di tempat lain, saya pikir jarang," ujar Maruli.
Ia berpendapat bahwa aturan hukum di lingkungan militer pada dasarnya jauh lebih keras dibandingkan dengan peradilan umum yang berlaku bagi warga sipil. Meski demikian, ia mengakui ada persepsi di masyarakat mengenai putusan pengadilan militer yang dinilai lebih rendah.
"Saya kira sebetulnya secara aturan di militer itu jauh lebih keras. Ya, tetapi ada hal-hal yang mungkin ya kalau misalnya kita bisa mengikuti pengadilan tersebut mungkin kita bisa tahu oh kenapa nih terkesan ada pelanggaran seperti ini, tetapi pengadilan menghukum lebih rendah, tetapi nanti saya coba detailkan lagi," jelas Maruli Simanjuntak.
Batas Waktu Revisi Dua Tahun
Dalam putusannya yang dibacakan di Jakarta, Kamis, MK memerintahkan pembentuk undang-undang untuk segera merevisi UU Peradilan Militer yang saat ini berlaku. Revisi tersebut harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lambat dua tahun sejak putusan dibacakan.
Ketua MK Suhartoyo menegaskan, apabila dalam periode dua tahun tidak ada perubahan atau revisi, maka UU Peradilan Militer yang berlaku saat ini akan dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. Konsekuensinya, undang-undang tersebut tidak akan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
Ikuti Whatsapp Channel Republika sumber : antara