REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Anwar Iskandar menyampaikan pentingnya menyikapi kasus deportasi aktivis Palestina bernama Abdul Karim Miqdad secara komprehensif, bijak, dan berbasis dialog. Langkah ini dinilai krusial guna merespons kegelisahan yang sempat timbul di kalangan pimpinan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam di Indonesia.
"Oleh karena itu, butuh pemahaman utuh dan komprehensif tentang kondisi seperti ini, di satu sisi, sikap politik dan konstitusional Indonesia terhadap kemerdekaan Palestina sudah sangat jelas dan tegas, namun kita sangat membutuhkan tabayyun serta wawasan perspektif dari Prof Yusril," kata Kiai Anwar secara virtual saat memberikan sambutan dalam agenda silaturahmi Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof Yusril Ihza Mahendra di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Baca Juga- Perguruan Tinggi Harus Adaptif Hadapi Disrupsi AI
- Lawan Begal, KDM Rapat Bareng Kapolda Jabar Bahas Terjunkan Personel Bersenjata
- Ini Jadwal Tujuh Wakil Indonesia di babak 16 Besar China Open 2026 Hari Ini
Kiai Anwar mengatakan, hadirnya Menko Yusril di tengah para pimpinan ormas Islam menjadi ruang strategis untuk melakukan tabayyun (klarifikasi) sekaligus memperluas wawasan hukum. Menurutnya, pemahaman yang utuh dari pemangku kebijakan sangat diperlukan agar isu hukum dan imigrasi ini tidak menimbulkan misinformasi di tengah masyarakat.
Kiai Anwar juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Menko Yusril yang telah meluangkan waktu di tengah padatnya agenda pemerintahan untuk berdiskusi langsung di Kantor MUI.
"Kami atas nama pengurus MUI mengucapkan terima kasih banyak kepada Prof Yusril. Kita tahu kesibukan beliau yang luar biasa, namun masih menyempatkan diri hadir di MUI. Jazakumullah khair, semoga menjadi amal saleh," kata Kiai Anwar yang juga Pengasuh Pondok Pesantren Al-Amien, Kediri, Jawa Timur.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra memberikan pandangan dan pendapat dalam peringatan Hari Pelayanan Publik Internasional 2026 di Kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa (23/6/2026). Kegiatan tersebut membahas saran perbaikan Ombudsman RI untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel serta bebas dari praktik maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. - (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika