REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar membuka secara terang kerugian keuangan negara perkara dugaan korupsi haji di angka Rp622 miliar. Yaqut mendesak KPK membuktikan kerugian itu.
"Kerugian negara saya kira ini juga harus, dibuka terang-terang benderang begitu ya," kata Yaqut setelah mengikuti sidang perkara dugaan korupsi kuota haji dengan agenda pembacaan perlawanan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (18/8/2026).
Baca Juga- Kubu Yaqut Melawan, Pertanyakan Mengapa Nama Fuad Hasan di Bagian Akhir Surat Dakwaan Menghilang?
- KPK Usut Penyerahan Uang 1 Juta Dolar AS Diduga dari Yaqut ke Pansus Haji DPR
- Jejak Fuad Hasan Masyhur Incar Kuota Haji Tambahan Sejak 2022 Menurut Dakwaan Yaqut
Yaqut meragukan metode perhitungan kerugian keuangan negara yang digunakan KPK. Yaqut mempertanyakan uang negara yang berkurang dari proses pembagian kuota haji sebagaimana didakwakan KPK.
"Tidak kemudian asal dinyatakan kerugian negara Rp622 miliar tanpa jelas metodenya seperti apa, Kemudian uang negara mana yang berkurang dari proses pelaksanaan pembagian kuota ini dan seterusnya. Ini harus dibuktikan secara terang benderang," ujar Yaqut.
Yaqut juga memandang surat dakwaan KPK tidak cermat dan lengkap. Yaqut menyentil jaksa KPK mencampuradukan kebijakan menteri dengan kebijakan teknis yang mestinya masuk urusan direktorat jenderal.
"Kebijakan menteri itu dicampuradukkan dengan kebijakan teknis yang seharusnya itu menjadi ranah direktorat jenderal. Jadi itu diarahkan menjadi kebijakan menjadi kesalahan Menteri, begitu ya. Padahal seharusnya tidak begitu," ucap Yaqut.
Lihat postingan ini di InstagramLoading... Ikuti Whatsapp Channel Republika