Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mendorong pencurian ikan di laut serta praktik under invoicing dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Ia menyampaikan itu di tengah isu redefinisi korupsi yang tengah ramai dibicarakan buntut omongan Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan beberapa waktu lalu.
"Jadi kalau orang itu melakukan pencurian ikan, ya, melakukan under invoicing di bidang pertambangan, jelas dia merugikan perekonomian negara, mestinya itu juga termasuk ke dalam korupsi juga," ucap Yusril di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (26/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusril mengatakan dua praktik ilegal itu sudah sangatlah jelas merugikan kekayaan bangsa Indonesia.
Ia pun mengatakan UU Tipikor yang berlaku di Indonesia saat ini berpegang pada dua aspek, pertama pada unsur kerugian negara serta aspek perekonomian negara.
"Nah, perekonomian negara itu yang menurut saya masih kurang dikembangkan," ucapnya.
Lihat Juga :Yusril: Luhut Ingin Kerugian Negara Bukan Korupsi Berkaca dari BUMNYusril mengatakan dua praktik ilegal itu menimbulkan kerugian yang jumlahnya sangat besar tiap tahunnya.
Ia pun menyatakan bahwa permasalahan itu haruslah segera ditangani agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar ke depan.
"Itu jumlahnya besar sekali, ratusan triliun setiap tahun. Mereka menambang, dan adalah 20 ribu ton yang dilaporkan cuma 10 ribu atau 15 ribu dan selama ini menguap uangnya ke luar negeri," ujar dia.
Dengan begitu, Yusril pun mendorong revisi UU No. 31 Tahun 1999joUU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
Ia menyebut perubahan itu semakin perlu karena berjalan beriringan dengan perubahan KUHP dan KUHAP Indonesia.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya penyelarasan antara UU Tipikor dengan UNCAC.
"Dan kemudian juga sedang dibahas sekarang ini rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset. Jadi mau tidak mau itu harus ada sinkronisasi juga terhadap Undang-Undang Tipikor yang ada sekarang ini," ujarnya.
Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan jajarannya melakukan kajian mendalam terkait pengertian tindak pidana korupsi.
Yusril menyatakan Prabowo meminta kajian itu merumuskan pengertian korupsi sesuai dengan kondisi saat ini.
Ia mengatakan nantinya kajian itu akan melibatkan banyak pihak dari berbagai sektor yang dinilai berkapasitas membahas ini, termasuk mengundang para akademisi dan aktivis.
Ia menyebut bahwa UU Tipikor di Indonesia belum direvisi sejak 2001 silam, sedangkan UNCAC telah diratifikasi lewat UU No. 7 Tahun 2006.
Ia menekankan pentingnya penyelarasan antara UU Tipikor dengan UNCAC.
Dengan begitu,Yusrilpun mendorong revisi UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
Ia menyebut perubahan itu semakin perlu karena berjalan beriringan dengan perubahan KUHP dan KUHAP Indonesia.
"Dan kemudian juga sedang dibahas sekarang ini rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset. Jadi mau tidak mau itu harus ada sinkronisasi juga terhadap Undang-Undang Tipikor yang ada sekarang ini," ujarnya.
(mnf/gil) Bagikan: URL berhasil disalin