Nasional

Yusril: Pemerintah Patuh Putusan MK Pisah Anggaran Pendidikan dan MBG

Yusril menegaskan pemerintah akan patuhi putusan MK yang melarang penggunaan anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).

30 Juli 2026, pukul 10:32 WIB · dibaca 0 kali

Nasional Hukum & Kriminal Yusril: Pemerintah Patuh Putusan MK Pisah Anggaran Pendidikan dan MBG CNN Indonesia Kamis, 30 Jul 2026 17:32 WIB Bagikan: url telah tercopy Yusril pastikan pemerintah ikut putusan MK anggaran pendidikan tidak bisa dipakai untuk MBG. (CNN Indonesia/ Farid) Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah menyatakan bakal mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kebijakan penggunaan anggaran pendidikan dalam UU APBN Tahun Anggaran 2026 untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dilaksanakan pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Diketahui, dalam putusannya, MK menyatakan anggaran dana pendidikan dalam APBN tidak lagi boleh digunakan untuk pelaksanaan program MBG.

"Pemerintah tentu akan mentaati putusan MK tekait anggaran MBG yang harus dipisahkan dari anggaran pendidikan sebesar 20 persen sebagaimana diatur oleh Pasal 31 UUD 45," kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra kepada wartawan, Kamis (30/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Putusan MK itu final and binding. Karena itu Pemerintah dan DPR tidak punya pilihan kecuali mematuhinya," tambah Yusril.

Lihat Juga :Alasan MK Larang Anggaran Pendidikan di APBN Dipakai untuk MBG

Disampaikan Yusril, penerapan putusan MK itu akan dilakukan pada tahun 2028 mendatang. Sebab, pembahasan APBN 2027 saat ini sudah dilakukan.

"Sesuai diktum Putusan MK, pemberlakuan putusan tersebut nanti dijalankan tahun 2028, mengingat pembahasan APBN 2027 sudah dimulai sejak awal 2026 yang lalu," ucap Yusril.

Sebelumnya, MK memutuskan mengabulkan sebagian permohonan Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara terkait kebijakan penggunaan anggaran pendidikan dalam UU APBN Tahun Anggaran 2026 untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dilaksanakan pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Amar putusan. Mengadili: satu, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian ," ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan atas permohonan tersebut, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/7) siang.

Lihat Juga :MK Perintahkan 20 Persen Dana APBN Dialokasikan Murni untuk Pendidikan

Dalam putusannya, MK menyatakan anggaran dana pendidikan dalam APBN tidak lagi boleh digunakan untuk pelaksanaan program MBG.

MK juga mewajibkan pemisahan anggaran program MBG dari dana pendidikan harus dilakukan mulai dari UU APBN tahun anggaran 2027 atau selambat-lambatnya pada UU APBN tahun anggaran 2028.

"Untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah, atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028," ujarnya.

Lihat Juga :MK Larang Anggaran Pendidikan di APBN Dipakai untuk MBG

(dis/dal)

[Gambas:Video CNN]
Bagikan: url telah tercopy
Lihat di situs asli

Berita terkait