REPUBLIKA.CO.ID, SUMEDANG -- Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, penanganan perkara terkait mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung harus berjalan sesuai kaidah hukum. Menurutnya, penanganan perkara tidak boleh mengabaikan prinsip transparansi dan keadilan.
Yusril saat kunjungan kerja di Sumedang, Jawa Barat, Senin (13/7/2026), mengatakan, aparat penegak hukum perlu bersikap hati-hati dalam menangani setiap perkara agar proses hukum tetap berjalan objektif dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga- Kepala SPPG Rancamulya Bandung Tewas Bunuh Diri di Pusat Perbelanjaan, Ini Kata Polisi
- Kejaksaan Periksa SPPG se-Jateng, Termasuk Milik Polri
- Bakal Diperiksa, Berapa Banyak SPPG Punya Polri?
"Memang diperlukan sikap ekstra hati-hati. Ketika para jaksa menerima penyerahan perkara ini untuk melakukan penyidikan lanjutan setelah ditetapkan sebagai tersangka, mereka tetap harus memegang teguh kaidah-kaidah hukum terkait penegakan hukum di bidang korupsi," katanya.
Ia menjelaskan bahwa setiap lembaga penegak hukum harus menjalankan kewenangan sesuai aturan agar proses hukum berlangsung profesional dan dapat menjaga kepercayaan masyarakat.
"Ini merupakan ujian yang berat bagi kita. Tetapi sebagai kenyataan yang tidak dapat kita tolak, harus dihadapi dengan keteguhan, keberanian, dan keyakinan bahwa hukum harus ditegakkan untuk membangun kepercayaan seluruh lapisan masyarakat," ujarnya.
Lihat postingan ini di Instagram
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika sumber : Antara