Nasional

12.199 Pengendara Ditilang dalam Empat Hari Operasi Patuh Candi 2026

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG, – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah mencatat sebanyak 12.199 pengendara kendaraan bermotor dikenai sanksi tilang selama empat hari pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2026. Operasi yang berlangsung sejak...

30 Oktober 2026, pukul 20:00 WIB · dibaca 0 kali

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG, – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah mencatat sebanyak 12.199 pengendara kendaraan bermotor dikenai sanksi tilang selama empat hari pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2026. Operasi yang berlangsung sejak 26 hingga 29 Oktober 2026 ini juga memberikan teguran kepada 10.393 pengendara lain yang melanggar aturan lalu lintas.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Yuliyanto, menyampaikan bahwa pelanggaran paling dominan yang ditemukan adalah terkait aturan pemakaian helm dan sabuk pengaman. Data ini menunjukkan masih rendahnya kesadaran sebagian pengendara terhadap keselamatan diri.

Edukasi dan Penindakan Berjalan Beriringan

Kombes Pol. Yuliyanto menegaskan bahwa Operasi Patuh Candi tidak semata-mata berorientasi pada penindakan tilang. Pihaknya juga mengedepankan upaya edukasi untuk membangun budaya tertib berlalu lintas di masyarakat.

"Melalui edukasi secara langsung, kami ingin meningkatkan pemahaman masyarakat bahwa keselamatan berlalu lintas merupakan tanggung jawab bersama," katanya.

Ia menambahkan, aturan lalu lintas dibuat untuk melindungi keselamatan bersama, bukan untuk membatasi kebebasan. Oleh karena itu, kepolisian mengajak seluruh warga untuk memahami dan mematuhi setiap aturan yang ada.

Beragam Metode Edukasi Diterapkan

Selama operasi berlangsung, aparat kepolisian menjalankan berbagai metode pendekatan kepada masyarakat. Kegiatan tersebut meliputi penyuluhan langsung, program Polantas Menyapa, pembagian brosur tentang ketertiban berlalu lintas, patroli rutin, serta pemeriksaan kendaraan di lapangan.

Dengan kombinasi penindakan dan edukasi ini, Polda Jawa Tengah berharap pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2026 dapat mendorong perubahan perilaku masyarakat. Tujuan utamanya adalah meningkatkan disiplin dan ketertiban warga saat berkendara di jalan raya.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara
Lihat di situs asli

Berita terkait