Nasional

133 Pemukim Tanpa Dokumen di Bitung Resmi Kantongi SK Kewarganegaraan RI

REPUBLIKA.CO.ID, MANADO, – Sebanyak 133 pemukim tanpa dokumen di Kota Bitung, Sulawesi Utara, resmi menerima surat keputusan (SK) penegasan status kewarganegaraan Republik Indonesia dari Kementerian Hukum RI. Penyerahan SK...

1 November 2026, pukul 18:46 WIB · dibaca 0 kali

REPUBLIKA.CO.ID, MANADO, – Sebanyak 133 pemukim tanpa dokumen di Kota Bitung, Sulawesi Utara, resmi menerima surat keputusan (SK) penegasan status kewarganegaraan Republik Indonesia dari Kementerian Hukum RI. Penyerahan SK ini dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Alex Cosmas Pinem, di Kota Bitung pada Minggu.

Alex Cosmas Pinem menegaskan bahwa pemberian SK kewarganegaraan kepada 133 pemukim tanpa dokumen tersebut telah melalui proses verifikasi dan pemeriksaan yang ketat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum dan pengakuan status bagi warga yang selama ini belum memiliki dokumen resmi.

"Kegiatan ini untuk memberikan pengakuan dan kepastian status hukum bagi para pemukim yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Alex Cosmas Pinem. Ia menambahkan bahwa pemberian SK bagi WNI keturunan Filipina ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan tertib administrasi kewarganegaraan dan kependudukan.

Fasilitasi Posbakum dan Pendirian Usaha

Selain memberikan kepastian hukum, program ini juga bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik dan perlindungan hukum bagi masyarakat. Alex menyampaikan apresiasinya kepada Pemerintah Kelurahan Wangurer, Kota Bitung, yang telah memfasilitasi seluruh rangkaian proses verifikasi dokumen hingga tuntas.

"Patut kita ketahui bersama bahwa kerinduan warga keturunan Filipina Indonesia yang belum memiliki status kewarganegaraan sangatlah besar," katanya. Menindaklanjuti penyerahan SK ini, Kanwil Kemenkum Sulut berencana memfasilitasi pendirian Pos Bantuan Hukum (Posbakum) khusus bagi komunitas warga penerima SK.

Tidak hanya itu, Alex juga menyatakan kesiapan pihaknya untuk memfasilitasi warga yang ingin mendirikan usaha. "Kami pun siap memfasilitasi pendirian perseroan perorangan kepada mereka," tegasnya. Hal ini diharapkan dapat memberdayakan ekonomi para penerima SK setelah status kewarganegaraan mereka jelas.

Acara penyerahan SK tersebut turut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, di antaranya Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulut Budi Paskah Yanti Putri, Wali Kota Bitung Hengki Honandar, para pejabat Kemenkum, pejabat imigrasi, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara
Lihat di situs asli

Berita terkait