Nasional

179 Motor Parkir Liar di Jakbar Kena Cabut Pentil, Sudinhub Sasar 8 Titik Rawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Barat menggelar operasi cabut pentil (OCP) terhadap 179 sepeda motor yang kedapatan parkir liar di kawasan Sentra Primer Barat (SPB) atau...

28 Oktober 2026, pukul 17:00 WIB · dibaca 1 kali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Barat menggelar operasi cabut pentil (OCP) terhadap 179 sepeda motor yang kedapatan parkir liar di kawasan Sentra Primer Barat (SPB) atau CNI, Kembangan, pada Rabu. Penindakan tegas ini dilakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan kendaraan yang memakan bahu jalan dan trotoar.

Kepala Satuan Pelaksana Perhubungan Kecamatan Kembangan, Dedi Setiadi, mengatakan bahwa parkir liar tersebut sangat mengganggu kelancaran lalu lintas serta kenyamanan pejalan kaki. Pasalnya, kendaraan roda dua itu parkir sembarangan dengan memanfaatkan bahu jalan, trotoar, hingga jalur sepeda.

“Operasi tersebut melibatkan 40 petugas gabungan dari Suku Dinas Perhubungan, Satpol PP, TNI, dan kepolisian,” kata Dedi di Jakarta.

Delapan Titik Rawan Disasar

Dedi menyampaikan, petugas menyasar delapan titik rawan parkir liar yang selama ini dikeluhkan masyarakat karena mengganggu aktivitas pengguna jalan. Keberadaan kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya dinilai membahayakan dan menimbulkan kemacetan di kawasan tersebut.

“Keberadaannya dikeluhkan lantaran memakan bahu jalan, trotoar, dan jalur sepeda sehingga mengganggu kenyamanan berlalu lintas,” ujarnya menegaskan.

Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari upaya sosialisasi yang telah dilakukan sejak September 2026. Pihaknya sebenarnya sudah memasang spanduk larangan parkir di sejumlah titik kawasan SPB Kembangan serta memberikan edukasi kepada pengguna jalan agar mematuhi aturan parkir.

“Namun pelanggaran masih ditemukan, petugas akhirnya melakukan penindakan di delapan lokasi, meliputi kawasan SPB CNI Kembangan, Jalan Puri Elok, Puri Harum, Puri Ayu, Puri Lingkar Dalam, hingga Jalan Puri Hijau,” ucap Dedi merinci.

Dalam operasi tersebut, sebanyak 179 sepeda motor yang kedapatan parkir di bahu jalan dan trotoar langsung dikenai sanksi pencabutan pentil. Dedi berharap penindakan ini memberikan efek jera kepada pengguna kendaraan agar tidak lagi memarkirkan kendaraannya secara sembarangan, baik itu sepeda motor maupun mobil.

Lebih lanjut, Dedi mengungkapkan harapannya agar lima dari delapan titik rawan parkir liar tersebut bisa dijadikan area parkir legal. “Sedangkan tiga titik lainnya tidak bisa diakomodir karena ada menjadi lajur sepeda,” pungkasnya.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara
Lihat di situs asli

Berita terkait