REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah lebih dari dua tahun melarikan diri, buronan kasus peredaran narkotika lintas negara Bayu Wicaksono alias Encek akhirnya dipulangkan ke Indonesia. Bayu tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Ahad (30/8/2026), setelah berhasil diamankan di wilayah Tachileik, Myanmar, pada 17 Juli 2026.
Bayu sebelumnya melarikan diri dari Lapas Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur, pada 21 April 2024. Penangkapan di kawasan perbatasan Myanmar, Thailand, dan Laos tersebut mengakhiri pelariannya sebelum tersangka dibawa kembali ke Indonesia untuk menjalani proses hukum.
Ikuti Whatsapp Channel Republika sumber : Antara Foto