Tiga tersangka kasus penyadapan penyadapan atau dugaan ilegal akses ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.
Tiga anggota polisi yang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial LSP, ASN, dan EH.
Lihat Juga :BREAKING NEWSBareskrim Tetapkan LSP Sebagai Tersangka Penyadapan PrabowoADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketiga tersangka kami tahan di rutan mabes polri," kata Kabareskrim Komjen Pol. Asep Safrudin kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (3/11).
Menurut Asep, Polri menetapkan tersangka berdasarkan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta ilegal akses.
Aksi penyadapan itu dilakukan pada 2025-2026. "Para tersangka memerintahkan penyadapan tanpa ada kaitan dengan oenegakan hukum dan menghapus jejak log untuk menghilangkan jejak tersebut," kata dia.
Lihat Juga :BREAKING NEWSDaftar Tersangka Kasus Penyadapan Presiden, Termasuk LSP (tfq/rys) LIHAT SEMUA Bagikan: URL berhasil disalin