Nasional

Yusril Ungkap Prabowo Tahu Jadi Korban Sadap Jenderal Polri

Menko Kumham Yusril mengungkap Presiden Prabowo tahu tentang penyadapan oleh perwira tinggi Polri, termasuk Listyo Sigit.

3 November 2026, pukul 13:58 WIB · dibaca 0 kali

Nasional Hukum & Kriminal Yusril Ungkap Prabowo Tahu Jadi Korban Sadap Jenderal Polri CNN Indonesia Selasa, 03 Nov 2026 20:58 WIB Bagikan: URL berhasil disalin Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra mengungkap bahwa Presiden Prabowo Subianto mengetahui dirinya menjadi korban penyadapan. (CNN Indonesia/Adi Ibrahim) Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra mengungkap bahwa Presiden Prabowo Subianto mengetahui dirinya menjadi korban penyadapan oleh sejumlah perwira tinggi Polri, termasuk eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Pernyataan itu disampaikan Yusril merespons penetapan Listyo oleh Bareskrim sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Apakah Presiden tahu? Sudah barang tentu karena dilaporkan Kapolri kepada beliau," kata Yusril di kantornya, Selasa (3/11) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Yusril enggan mengungkap lebih jauh soal modus penyadapan tersebut. Dia meminta agar hal itu ditanyakan langsung kepada Polri.

Lihat Juga :BREAKING NEWS3 Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo Ditahan di Rutan Mabes Polri

Selain Listyo, Bareskrim juga menetapkan dua jenderal lain dalam kasus tersebut. Mereka yakni Irjen Ahri Sonta dan Irjen Eko Hadi.

Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin dalam konfrensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11) malam.

[Gambas:Video CNN]

Ia mengatakan penyadapan dilakukan pada periode 2025-2026.

"Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, LSP, ASN, dan EH," ujarnya.

Ia mengatakan selain Prabowo, terdapat beberapa nomor itu yang disadap oleh tersangka tersebut disadap tanpa kaitan dan penegakan hukum berdasar UU berlaku.

Lihat Juga :BREAKING NEWSDaftar Tersangka Kasus Penyadapan Presiden, Termasuk LSP

(thr/dal) LIHAT SEMUA Bagikan: URL berhasil disalin
Lihat di situs asli

Berita terkait