Nasional

4 WNI Ikut Terlibat di Kasus Markas Judi Online Hayam Wuruk

Bareskrim Polri ungkap keterlibatan 4 WNI dalam sindikat judi online di Jakarta. Total 322 orang ditangkap, 287 di antaranya sudah jadi tersangka.

26 Juni 2026, pukul 10:57 WIB · dibaca 0 kali

Nasional Hukum Kriminal 4 WNI Ikut Terlibat di Kasus Markas Judi Online Hayam Wuruk CNN Indonesia Jumat, 26 Jun 2026 17:57 WIB Bagikan: url telah tercopy Bareskrim Polri mengungkapkan empat warga negara Indonesia (WNI) yang turut terlibat dalam kasus sindikat judi online (judol) yang bermarkas di Hayam Wuruk, Jakarta Barat. (CNNIndonesia/Adi ibrahim) Jakarta, CNN Indonesia --

Bareskrim Polri mengungkapkan empat warga negara Indonesia (WNI) yang turut terlibat dalam kasus sindikat judi online (judol) yang bermarkas di Hayam Wuruk, Jakarta Barat.

Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin mengatakan keempat WNI berinisial MAP, BT, DFA dan DA ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Lihat Juga :Judi Modus Gim Arkade di Jakarta Dibongkar, Omzet Rp2,1 M per Bulan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tim Ditipidum Bareskrim Polri turut mengamankan 4 orang warga negara Indonesia yang memfasilitasi dan terlibat dalam operasional jaringan ini," kata Nunung dalam konferensi pers, Jumat (26/6).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra membeberkan keempat WNI itu memiliki peran berbeda.

Untuk MAP disebut berperan sebagai admin keuangan yang posisinya berada di bawah seorang leader dalam jaringan itu.

"Dari pendalaman, yang bersangkutan ini selain admin juga sebagai pemegang operasional, jadi memegang ATM untuk kegiatan operasional baik itu makan kemudian kegiatan sehari-hari," ucap Wira.

Kemudian, tersangka BT berperan membantu proses penyewaan Gedung Hayam Wuruk Plaza yang digunakan untuk operasional perjudian online.

Lalu, DFA berperan menyiapkan rekening dan kartu ATM yang mana hal itu diserahkan kepada tersangka MAP dan LTH, WN Cina yang saat ini masih buron.

"Tersangka keempat adalah inisial DA. Ini membantu menyediakan sarana keuangan judi berupa menyiapkan kartu ATM dan membantu penukaran kripto. Kemudian membantu mengurus izin tinggal daripada warga negara asing tersebut," tutur Wira.

Lihat Juga :287 WNA Jadi Tersangka Kasus Markas Judi Online Hayam Wuruk

Diketahui, dalam perkara ini Bareksrim Polri juga telah menetapkan 287 orang warga negara asing (WNA) sebagai tersangka.

Nunung mengatakan total ada 322 orang WNA ditangkap dalam perkara ini. Namun, 35 orang lainnya saat ini masih dalam pendalaman.

"Jadi dari 322 tersebut, 287 sudah kita tetapkan menjadi tersangka, antara lain 76 WNA China, tiga WNA Laos, dua WNA Malaysia, 15 WNA Myanmar, enam WNA Thailand, dan 185 WNA Vietnam," kata dia.

Nunung membeberkan sindikat ini mengelola lebih dari 145 situs judi online secara bergantian untuk menghindari pemblokiran. Mereka juga menggunakan server dan hosting yang berada di luar negeri.

Kemudian, dari analisis digital salah satu platform, tercatat total deposit yang dikelola mencapai belasan triliun rupiah. Saat ini Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih melakukan pendalaman.

"Berdasarkan analisis digital pada salah satu platform milik tersangka, tercatat total deposit sekitar 13,9 triliun," ucap Nunung.

(dis/fra) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]
Bagikan: url telah tercopy
Lihat di situs asli

Berita terkait