REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas kepolisian mengecek barang bukti yang ditampilkan saat konferensi pers kasus judi online jaringan internasional, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan 287 warga negara asing (WNA) serta empat warga negara Indonesia (WNI) sebagai tersangka dalam kasus sindikat judi online (judol) internasional yang beroperasi di Plaza Perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Barat, dan menyita ratusan barang bukti elektronik, di antaranya 594 unit telepon genggam, 382 laptop, 179 monitor dan komputer, 11 unit Mac Mini, router, dan berbagai perangkat digital lainnya.
Ikuti Whatsapp Channel Republika sumber : Antara Foto