Nasional

8 Orang Jadi Tersangka Penyelundupan 1 Ton Ketamin Kapal MT Global 168

Bareskrim Polri menetapkan delapan tersangka penyelundupan 1 ton ketamine di Pelabuhan Belawan. Tujuh tersangka adalah WNI dan satu WNA.

22 Oktober 2026, pukul 13:10 WIB · dibaca 0 kali

Nasional Hukum & Kriminal 8 Orang Jadi Tersangka Penyelundupan 1 Ton Ketamin Kapal MT Global 168 CNN Indonesia Kamis, 22 Okt 2026 20:10 WIB Bagikan: URL berhasil disalin Bareskrim Polri menetapkan delapan tersangka penyelundupan 1 ton ketamine di Pelabuhan Belawan. (CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah) Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Bareskrim Polri menetapkan delapan orang sebagai tersangka penyelundupan narkotika jenis ketamine sebanyak 1 Ton di Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Kristian Parluhutan Siagian mengatakan kedelapan orang itu ditangkap dari Kapal MT Global 168 yang berhasil dicegat.

Krist menyebut dari delapan orang tersangka itu salah satunya merupakan warga negara asing (WNA). Meski demikian, ia tidak menjelaskan lebih jauh ihwal identitas dan peran dari para tersangka itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka yang diamankan delapan orang. Tujuh warga negara Indonesia dan satu warga negara asing," ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Kamis (22/10).

Lihat Juga :TNI AL Musnahkan Barang Bukti 1,3 Ton Ketamine Senilai Rp4,5 Triliun

Sebelumnya tim gabungan Bareskrim Polri bersama BNN, Bea Cukai dan Polair Baharkam Polri mencegat kapal bermuatan 1 Ton narkoba jenis Ketamine di perairan Belawan, Sumatera Utara.

Kristian menjelaskan saat ini kapal tersebut telah dikawal oleh Polair dan Bea Cukai dan sudah bersandar di Pelabuhan Belawan bersama barang bukti narkotika jenis ketamine.

"Saat ini Kapal sudah ditarik dan dikawal oleh kapal Polair dengan Bea Cukai dan berandar dengan aman beserta barang bukti narkoba jenis Ketamine di Pelabuhan Belawan," tuturnya.

Lihat Juga :Polri-BNN Cegat Kapal Bawa 1 Ton Ketamine di Perairan Belawan

(tfq/isn) Bagikan: URL berhasil disalin
Lihat di situs asli

Berita terkait