Nasional

Advokat: RUU Perampasan Aset untuk Miskinkan Koruptor

Advokat Amin Fahrudin menegaskan RUU Perampasan Aset bertujuan memiskinkan koruptor dan memberikan efek jera.

28 Oktober 2026, pukul 20:00 WIB · dibaca 0 kali

Nasional Hukum & Kriminal Advokat: RUU Perampasan Aset untuk Miskinkan Koruptor CNN Indonesia Kamis, 29 Okt 2026 03:00 WIB Bagikan: URL berhasil disalin Advokat Amin Fahrudin menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset membawa pesan kepada masyarakat bahwa koruptor memang harus dimiskinkan. (ANTARA FOTO/FAUZAN) Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Advokat Amin Fahrudin menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset membawa pesan kepada masyarakat bahwa koruptor memang harus dimiskinkan.

Hal ini ia sampaikan pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI pada Rabu (28/10).

"Salah siapa anda korupsi, gitu kan? Maka anda layak dimiskinkan. Ini harus menjadi message [pesan] kepada publik, Pak, bahwa RUU Perampasan Aset ini ingin memiskinkan koruptor," kata Amin di hadapan pimpinan Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (28/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tindak pidana korupsi diketahui merupakan salah satu dari 13 tindak pidana yang diatur dalam RUU Perampasan Aset. Menurut Amin, apabila RUU Perampasan Aset diterapkan secara serius, profesional, dan konsisten, maka tujuan memberi efek jera kepada koruptor dapat tercapai.

"Capek-capek korupsi, ternyata segitu juga nilai yang harus dikembalikan kepada negara," ucapnya.

Lihat Juga :ICW Tegaskan Illicit Enrichment Wajib Masuk RUU Perampasan Aset

Selain itu, menurut Amin, penerapan RUU Perampasan Aset secara tepat juga akan memberi detterence effect atau efek jera bagi seseorang supaya terhindar dari tindak korupsi.

"Mereka akan berpikir seribu kali pak, karena begitu melakukan, tidak hanya harta berkaitan langsung yang akan disita, yang akan dirampas, menjadi milik negara, tapi harta yang tercemar pak," kata Amin.

Amin melanjutkan melalui konsep Non-Conviction Based (NCB) yang menjadi salah satu pembahasan dalam RUU Perampasan Aset, maka harta tercemar dari si koruptor dapat juga tersita.

"Ya, kan? Konsep NCB [Non-Conviction Based] itu kan, Pak. Tidak hanya harta yang hasil atau sarana, tapi yang tercemar, Pak. Nah, yang tercemar ini kan subjektif," ucapnya.

Amin sebenarnya mengusulkan penerapan Non-Conviction Based (NCB) yang menjadi pembahasan RUU Perampasan Aset seharusnya dilandasi proses criminal proceeding.

Mengutip dari situs Kementerian Keuangan, Non-Conviction Based (NCB) merupakan perampasan aset in rem atau perampasan aset tanpa pemidanaan. Istilah ini diperkenalkan secara resmi oleh United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

Namun, menurut Amin, konsep NCB ini justru harus diikuti dengan criminal proceeding atau proses pemidanaan. Hal ini supaya jelas mencegah terjadinya politisasi sebab pelaku yang disita asetnya benar melakukan perbuatan pidana.

"Makanya, saya melihat di dalam RUU ini, meskipun nanti NCB [Non-Conviction Based] ini diberlakukan, tapi basisnya itu adalah criminal proceeding, proses peradilan pidana, ya kan? Itulah yang saya bilang di awal bahwa ini secara delik formilnya itu dibikin limitatif. Saya sepakat, sangat cocok itu, Pak, sehingga tidak liar. Jadi siapa yang menjadi target itu tidak bisa dipolitisasi. Karena basisnya itu kesalahan, basisnya itu adalah perbuatan pidana, ya kan?" jelas Amin.

Lihat Juga :KPK Ungkap Sedang Atur Waktu untuk Panggil Nusron Wahid

Menurut Amin, konsep NCB juga diharap menjadi solusi atas penerapan penyitaan yang inkonsisten selama ini. Ia mencontohkan korupsi yang dilakukan oleh PT Asuransi Jiwasraya yang menurut laporan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kerugian negaranya mencapai 22,7 triliun. Namun, setelah putusan pidana, uang penggantinya hanya sebesar 18 triliun.

"Artinya ada selisih sekitar 4,7 triliun," kata Amin.

Selain itu, ia mencontohkan kasus korupsi lainnya, seperti e-KTP dan Garuda yang menunjukkan ketimpangan antara nilai yang dikorupsi dengan nilai pengembaliannya.

"Tadi kalau kita jumlah [kasus korupsi yang dicontohkan], itu hampir dari tiga kasus ini saja sudah hampir 15 triliun, Pak. Itu bisa dikejar pakai NCB dan mengejar NCB-nya, Pak, ya menggunakan instrumen NCB," jelas Amin.

Selain itu, menurut Amin, melalui NCB ini, nilai aset yang disita mendekati dengan nilai kerugian yang sebenarnya, maka pemidanaan akan efektif.

"Kalau kerugiannya ini disita oleh negara nilainya sama atau mendekati, maka tujuan pemidanaannya itu menjadi apa namanya, efektif, ya kan? Tapi kalau korupsinya 10 triliun, yang disita hanya 1 triliun, itu kan tidak efektif, Pak. Negara tetap rugi 9 triliun, Pak Jenderal. Ya, kan?" ucap Amin.

Lebih lanjut, Amin juga mempertanyakan tolak ukur tindak pidana selain korupsi dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.

Ia menyebut jika tindak pidana korupsi dapat diukur melalui Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Namun, tindak pidana lain belum ada alat ukur yang pasti.

"Dalam proses tindak pidana korupsi itu mungkin bisa menjadikan LHKPN sebagai dasar pemberlakuan illicit enrichment terbatas dan balanced burden of proof. Tapi kalau untuk tindak pidana lainnya, Pak, ya tadi saya bilang 12 delik yang diatur, itu bagaimana cara untuk mengukur, Pak?" tanya Amin saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, pada Rabu (28/10).

Ia menjelaskan LHKPN sebagai tolak ukur menilai kekayaan pejabat negara ini dapat menjadi pertimbangan aparat hukum dalam menghitung kerugian negara.

Kemudian, ia mengilustrasikan jika ada pejabat yang saat ini memiliki harta senilai 10 miliar. Lalu, lima tahun mendatang ketika mendapat jabatan baru, LHKPN nya bertambah menjadi 100 miliar. Sementara, setelah dihitung berdasarkan pendapatan sah, warisan, hibah, dan sebagainya pejabat itu seharusnya hanya memiliki 20 miliar.

"Angka 70 miliarnya ini bagaimana harus dipertanggungjawabkan? Nah, hitung-hitungannya itu berdasarkan LHKPN ini kalau di di tindak pidana korupsi itu bisa, Pak," kata Amin.

Lihat Juga :KPK Geledah Kantor PT Djarum dan Bea Cukai Kudus

Sementara, menurutnya untuk tindak pidana lain akan sulit menentukan tolak ukur yang jelas dalam merampas aset.

"Tapi kalau di tindak pidana lain, Pak, itu setengah mati, Pak, kita cara ngejarnya, Pak," ungkap Amin.

Amin pun mencontohkan tindak pidana lain juga termasuk dalam 13 tindak pidana dalam RUU Perampasan Aset, misalnya illegal logging dan illegal fishing.

Menurutnya, tindak pidana ini tidak berkaitan dengan pejabat negara karena berbasis pengusaha.

"Umpamanya di tindak pidana illegal fishing, illegal logging, yang dia basisnya adalah pengusaha, tidak ada urusan dengan pejabat," ucapnya.

Kemudian ia juga menyinggung tindak pidana narkotika yang menurutnya sulit untuk dirampas.

"Bagaimana perdagangan narkotika narkotika saja enggak mungkin dimintakan legalitas, wong namanya barangnya sudah haram, Pak. Nah, itu bagaimana cara mengukurnya itu, Pak?" ujar Amin.

Lihat Juga :DPR Rapat Pembahasan RUU Perampasan Aset Pekan Depan

DPR RI sebelumnya menyebut 13 tindak pidana yang diatur dalam RUU Perampasan Aset

1. tindak pidana korupsi;
2. tindak pidana narkotika dan psikotropika;
3. tindak pidana terorisme;
4. tindak pidana penyelundupan manusia;
5. tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya;
6. tindak pidana di bidang kehutanan;
7. tindak pidana di bidang lingkungan hidup;
8. tindak pidana di bidang perpajakan;
9. tindak pidana di bidang perbankan;
10. tindak pidana di bidang perasuransian;
11. tindak pidana di bidang pertambangan;
12. tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan; dan/atau
13. tindak pidana perdagangan orang.

(fra/knf/fra) Bagikan: URL berhasil disalin
Lihat di situs asli

Berita terkait