REPUBLIKA.CO.ID, SERANG, – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi, menegaskan bahwa Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) memiliki peran strategis dan harus diperkuat untuk mampu melakukan deteksi dini terhadap potensi penyimpangan. Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) APIP Wilayah Jawa Barat dan Banten di Gedung Inspektorat Provinsi Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang, Rabu (28/10).
Deden menyatakan bahwa peran APIP saat ini harus bertransformasi menjadi sistem peringatan dini yang berfokus pada identifikasi risiko dan perbaikan sistem. "APIP harus menjadi sistem peringatan dini yang berfokus pada identifikasi risiko dan perbaikan sistem, sehingga kerugian dapat dicegah dan manfaat program bagi masyarakat dapat dioptimalkan," ujarnya.
Lima Fokus Penguatan APIP
Pemerintah Provinsi Banten memfokuskan penguatan APIP pada lima hal utama. Kelima fokus tersebut meliputi memperkuat pengawasan berbasis risiko, meningkatkan efektivitas pengendalian intern, serta memperkuat koordinasi dan sinergi antarinstansi pengawasan. Selain itu, memastikan tindak lanjut hasil pengawasan dan membangun budaya integritas juga menjadi prioritas.
Deden menekankan bahwa pencegahan korupsi merupakan tanggung jawab bersama yang harus dilaksanakan secara konsisten dan berkelanjutan. "Upaya tersebut dapat dimulai melalui perbaikan sistem, penguatan pengendalian intern, peningkatan kepatuhan, serta pembangunan budaya integritas," katanya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa keberhasilan pengawasan tidak semata-mata diukur dari banyaknya pemeriksaan yang dilakukan. Keberhasilan yang sesungguhnya adalah dampak nyata, yaitu meningkatnya kualitas tata kelola pemerintahan, berkurangnya penyimpangan, meningkatnya kualitas pelayanan publik, dan tumbuhnya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
Sinergi dan Kolaborasi Antar Lembaga
Deden berharap rakor tersebut menjadi forum strategis untuk memperkuat sinergi antarlembaga pengawasan. Tujuannya adalah untuk menyamakan persepsi serta menyusun langkah konkret dalam meningkatkan efektivitas pengawasan dan pencegahan korupsi di daerah. Penguatan APIP perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari peningkatan kompetensi sumber daya manusia, penerapan metodologi pengawasan berbasis risiko, hingga pemanfaatan teknologi informasi.
"Melalui koordinasi dan kolaborasi yang semakin kuat ini diharapkan APIP dapat menjalankan perannya secara optimal sebagai garda terdepan dalam mendeteksi dini risiko, mencegah penyimpangan, dan mengawal penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersih dan berintegritas," jelas Deden.
Inspektur Khusus Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Dwi Budi Wahyuningsih, menekankan bahwa keberhasilan APIP tidak dinilai dari banyaknya temuan, melainkan dari kemampuannya mencegah penyimpangan dan memperbaiki tata kelola pemerintahan. Ia juga menegaskan pentingnya pemanfaatan Monitoring Centre for Prevention (MCP) sebagai alat pencegahan korupsi yang harus didukung data valid dan mencerminkan perbaikan nyata.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Banten, Buyung Wiromo Samudro, mengapresiasi rakor ini sebagai langkah strategis. Ia mengatakan APIP harus hadir sejak tahap perencanaan, mengawal pelaksanaan program dan anggaran, serta memastikan setiap penyimpangan ditangani secara tepat melalui tiga pendekatan: pencegahan, deteksi, dan respons.
Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK RI, Arif Nurcahyo, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan mendorong pemerintah daerah memperkuat pengawasan. "APIP harus menjadi early warning system bagi pemilik risiko agar terhindar dari penyimpangan," paparnya.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
Ikuti Whatsapp Channel Republika sumber : antara