REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko mengungkapkan belum ada permintaan cegah keluar negeri untuk Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Dengan demikian, Imigrasi tak bisa melarang Nusron jika ia ingin bepergian keluar negeri.
"Sampai saat ini belum, belum ada," kata Hendarsam dalam konferensi pers soal Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pasific Economic Cooperation pada Selasa (20/10/2026).
Baca Juga- Tak Hadiri Panggilan KPK, Nusron Wahid Sedang di Luar Negeri?
- KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Nusron Wahid Jika Terus tak Hadir Pemeriksaan
- KPK Tunggu Kehadiran Nusron Wahid Jelaskan Perkara Korupsi di Kementerian ATR/BPN
Hendarsam menerangkan Ditjen Imigrasi dalam posisi menerima surat permintaan cegah dari aparat penegak hukum (APH). Setelah menerima surat itu, baru lah Ditjen Imigrasi dapat mencegah seseorang keluar negeri. Tanpa permintaan dari APH, Ditjen Imigrasi tak bisa mencegah Nusron keluar negeri.
"Jadi, sebagai pelaksana teknis kami hanya menjalankan permintaan atau permohonan dari instansi terkait, dari APH atau dari kementerian lembaga lain. Sepengetahuan kami sampai dengan saat ini belum ada," ujar Hendarsam.
Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko mengonfirmasi Menteriri ATR/BPN Nusron Wahid sempat keluar negeri pada pekan lalu. Hendarsam menyebut Nusron ke Singapura melalui Batam.
Dari informasi yang dikumpulkan pihak Imigrasi, Hendarsam menjelaskan Nusron sempat mengunjungi Malaysia setelah dari Singapura. Tetapi Hendarsam menyebut Nusron kesana dalam rangka urusan kerja.
Hingga saat ini, Hendarsam belum mengetahui apakah Nusron sudah kembali ke RI atau belum. Hendarsam hanya mendapat informasi perihal data perlintasan Nusron ke Malaysia dan Singapura.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko. - (Republika/Prayogi)
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan penyidik akan menelusuri peruntukan uang tersebut, termasuk informasi mengenai dugaan penggunaannya untuk kegiatan organisasi. KPK juga menyebut informasi mengenai penggunaan dana untuk kegiatan organisasi maupun kepentingan pribadi Nusron Wahid menjadi bagian dari materi penyidikan.
Di sisi lain, KPK menyita uang tunai senilai Rp106,3 miliar dalam pecahan rupiah dan valuta asing sebagai barang bukti kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Adapun delapan orang ditetapkan sebagai tersangka kasus itu. Barang bukti itu disita lewat rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September.
KPK mengumumkan penetapan delapan tersangka dalam perkara itu usai ditemukan bukti memadai. Mereka ialah Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri (LMP), Sontang Coin Manurung (SON), Adrianto Pitoyo Adi (ADR), Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz (FEZ), Rizal Pahlevi (LEV), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).
Para pemberi suap (ADR dan LEV) disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a/b atau Pasal 606 ayat (1) KUHP jo UU No. 1/2026 jo Pasal 20 KUHP. Sedangkan para penerima suap (SON, ERW, LMP, ARF, FEZ, dan MF) dijerat Pasal 12 huruf a/b dan/atau Pasal 12 B UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor, atau Pasal 606 ayat (2) KUHP jo UU No. 1/2026 jo Pasal 20 KUHP.
View this post on InstagramLoading... Ikuti Whatsapp Channel Republika