REPUBLIKA.CO.ID, MAMUJU, – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat (Sulbar) melakukan harmonisasi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Mamuju. Langkah ini difokuskan pada penyelarasan dasar hukum, ketepatan substansi, dan perbaikan teknik penyusunan guna mencegah tumpang tindih ketentuan.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menekankan pentingnya proses harmonisasi untuk memastikan rancangan regulasi disusun secara cermat sebelum melanjutkan ke tahapan berikutnya. Ia menyatakan penyelarasan diperlukan agar kebijakan daerah memiliki dasar hukum yang tepat dan tidak menimbulkan persoalan dalam penerapannya.
Tiga Ranperda yang Dibahas
Adapun tiga rancangan yang dibahas terdiri atas perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perubahan Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2024 tentang Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah, serta perubahan Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pajak Daerah.
Pada rancangan perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pembahasan mencakup peninjauan dasar pertimbangan, penyesuaian istilah, penyempurnaan rumusan pasal, serta perbaikan sistematika. Sementara itu, untuk rancangan pembebasan retribusi PBG, tim mencermati koreksi teknis penulisan dan penambahan ketentuan.
Untuk rancangan pelaksanaan pajak daerah, diperlukan penyesuaian pada dasar pertimbangan dan sejumlah pasal. Berdasarkan hasil pembahasan, ketiga rancangan dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya dengan memperhatikan hasil penyempurnaan.
Pentingnya Kualitas Regulasi
Saefur Rochim menegaskan bahwa harmonisasi menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas regulasi. Setiap rancangan harus ditelaah agar selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, memiliki rumusan yang jelas, dan tidak menimbulkan tumpang tindih ketentuan.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat, Kurnia Banani Adam, menyampaikan bahwa penyempurnaan rancangan tidak hanya menyangkut substansi, tetapi juga dasar pertimbangan, penggunaan istilah, struktur pasal, dan teknik penulisan peraturan.
“Ketepatan teknik penyusunan sama pentingnya dengan substansi yang diatur. Dasar hukum, rumusan pasal, dan sistematika harus diperiksa secara teliti agar regulasi tersusun secara konsisten dan dapat diterapkan dengan baik,” ucapnya.
Harmonisasi ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat kualitas regulasi daerah agar lebih tertib, selaras, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
Ikuti Whatsapp Channel Republika sumber : antara