REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Anak eks Bupati Sleman yang juga menjabat sebagai anggota DPRD Sleman, Raudi Akmal, akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman dalam pengembangan kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman Tahun 2020. Pada pemanggilan ketiganya, Senin (22/6/2026), putra Sri Purnomo itu langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan.
Raudi Akmal terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye saat digiring keluar dari ruang pemeriksaan menuju mobil tahanan. Ia kemudian dibawa ke Rutan Kelas IIA Yogyakarta untuk menjalani masa penahanan awal guna kepentingan penyidikan.
Baca Juga- Kejari Tetapkan Anggota DPRD Sleman Raudi Akmal Sebagai Tersangka Korupsi Hibah Pariwisata
- Gelombang Protes Mahasiswa di Yogya Terus Bergulir, DPRD DIY Kini Jadi Sasaran Aksi
- Kuota SMP Negeri di Yogya Naik Jadi 3.584 Kursi pada SPMB 2026
Penahanan Raudi menjadi babak baru dalam perkara korupsi dana hibah pariwisata yang sebelumnya telah menjerat sang ayah, Sri Purnomo. Mantan Bupati Sleman itu telah lebih dulu divonis bersalah dalam kasus yang sama oleh Pengadilan Tipikor Yogyakarta.
Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan keterlibatan aktif Raudi dalam pengelolaan dana hibah pariwisata tahun 2020.
"Hari ini penyidik Kejaksaan Negeri Sleman telah meningkatkan status seorang saksi dan menetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan Dana Hibah Pariwisata di Kabupaten Sleman Tahun 2020 yaitu saksi dengan inisial RA," kata Bambang saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Kejari Sleman, Senin (22/6/2026) malam.
"Ditemukan perbuatan aktif dari tersangka RA dalam pengelolaan Dana Hibah Pariwisata di Kabupaten Sleman Tahun 2020 yakni dengan melakukan pengondisian proposal-proposal dari kelompok masyarakat sebagai penerima hibah dan selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Bupati Sleman," ujarnya.
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika