REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menyita 39 senjata tajam dan 201 botol kaca lengkap dengan sumbu yang diduga dipersiapkan untuk membuat bom molotov menjelang pelaksanaan penyampaian aspirasi di muka umum di kawasan DPR/MPR, Jakarta. Pernyataan itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis.
"Barang bukti yang ada di hadapan kita bersama, ini ada senjata tajam, airsoft gun, obat-obatan, perangkat komunikasi, bahan ataupun benda yang dipersiapkan membuat bom molotov, termasuk tujuh jeriken berisi bensin dan 201 botol kaca berikut sumbu," kata Kombes Pol Budi Hermanto.
Baca Juga- Daftar Penyesuaian Rute Transjakarta Imbas Demo 27 Agustus di DPR
- Anton Sukartono Terpilih Jadi Ketua DPRD Demokrat Jabar, KDM Ungkapkan Harapannya
- Massa Mulai Pasang Berbagai Atribut di Depan Gedung DPR Jelang Demo 27 Agustus
Barang-barang tersebut ditemukan dalam rangkaian tindakan pencegahan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Direktorat Siber Polda Metro Jaya.
Budi menegaskan senjata tajam dan barang-barang lain yang ditemukan itu tidak diperbolehkan dibawa dalam kegiatan penyampaian pendapat, sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Menurut dia, penyitaan tersebut dilakukan untuk memastikan masyarakat yang menyampaikan aspirasi tetap mendapatkan ruang aman.
"Kita bersama tidak ingin adanya kelompok-kelompok yang mencoba ikut serta di dalam aksi penyampaian pendapat, dengan membawa barang-barang yang ada di depan kita sekalian," ujar Budi.
Lihat postingan ini di Instagram
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika sumber : Antara