Polrestabes Surabaya akhirnya angkat bicara perihal mutasi tujuh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya tak lama setelah menangkap tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra saat pesta narkoba di sebuah hotel kawasan Ketintang, Surabaya.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto membenarkan adanya mutasi ketujuh orang tersebut, sebagaimana tertuang dalam surat telegram nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober 2026. Surat itu ditandatangani langsung oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan.
"Ya benar terkait adanya mutasi tersebut," kata Hadi saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Senin (2/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Hadi tak menjawab apakah ada dugaan intervensi pihak eksternal kepolisian di balik mutasi tujuh personel Polrestabes Surabaya tersebut.
Hadi hanya mengatakan mutasi itu merupakan bagian dari penyegaran tugas dan pelayanan di Polrestabes Surabaya. Pemindahan wilayah kerja ini dianggap sebagai hal yang lazim dilakukan di jajaran kepolisian.
"Rotasi dan pergantian jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi, pembinaan karier, serta penyegaran tugas untuk memperkuat pelayanan dan profesionalisme kepolisian," ucapnya.
Pilihan Redaksi- Gerindra, PDIP & PKB Respons Putusan MA soal Suket Gibran
- 7 Polisi Dimutasi Usai Gerebek Pesta Narkoba 3 Anggota DPRD Gerindra
- Klarifikasi Raffi Ahmad hingga Sari 'UBSI' soal Acara Sumpah Pemuda HI
- Pakar Desak DPR Proses Nasib Wapres Gibran Usai Putusan MK dan MA
Sebelumnya, sebanyak tujuh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mendadak dimutasi tak lama setelah menangkap tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra saat pesta narkoba.
Dari jajaran perwira, Iptu Kevin Asshabul Kahfi yang sebelumnya menjabat Kanit 1 kini digeser menjadi Kanit Reskrim Polsek Gubeng. Iptu Aan Dwi Satriyo Yudho dipindah dari posisinya sebagai Kasubnit 1 Unit 1 menjadi Ps Kaur Subbagbinkar SDM Polrestabes Surabaya. Sementara itu, Ipda Andri Kiki yang sebelumnya menjabat Kasubnit kini menjadi Ps Kanit Reskrim Polsek Tambaksari.
Mutasi juga menyasar jajaran bintara yang ikut terjun langsung dalam penangkapan tiga anggtoa DPRD dari Gerindra tersebut. Yakni Aiptu Sri Ismanto dan Aiptu Anton Yuniarso dipindah tugas ke Polsek Tegalsari, Aipda Rico Pramana digeser ke Polsek Tambaksari, dan Bripka Rangga Pinileh dimutasi ke Polsek Genteng.
Turunnya jabatan para anggota keppolisian di Polrestabes Surabaya menjadi ke tingkat polsek ini mendapat sorotan dari Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. Ia menduga kuat ada campur tangan pihak luar di balik keputusan tersebut.
"Ini ada potensi memang [dugaan] intervensi. Memang penangkapan tiga anggota DPRD tersebut kan terpublikasi dan tentu membuat malu. Tapi itu kan konsekuensi dan menurut saya harus dipublikasikan," kata Sugeng saat dikonfirmasi, Minggu (1/11).
Sugeng menegaskan, langkah mutasi pascapenangkapan ini patut dicermati secara serius. Ia menilai pemindahan tersebut menjadi hal yang tidak wajar apabila para anggota tidak melakukan kesalahan prosedur saat bertugas.
"Harus diteliti apakah di sana dalam penanganannya ada pelanggaran. Kalau tidak ada pelanggaran maka ini bisa diduga kuat adalah karena intervensi. Apabila memang ada intervensi, proses mutasi ini tidak sehat, ya. Tidak menjadi satu tujuan dari pada proses tour and duty dari anggota Polri sebagai pengembangan karir," ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi saat dikonfirmasi terkait polemik mutasi tersebut.
Sementara itu Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abas mengaku baru mengetahui kabar mutasi tersebut. Namun ia belum bisa komentar dan menyerahkan hal itu kepada pihak Polrestabes Surabaya.
"Nanti biar dari Polrestabes Surabaya yang menjelaskan," kata Jules.
Diketahui, tiga anggota fraksi Gerindra dari DPRD beberapa wilayah Jawa Timur ditangkap jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya saat sedang teler berpesta narkoba di salah satu kamar hotel di Surabaya.
Ketiga anggota Gerindra yang terjerat narkoba itu yakni, ARR dari DPRD Kabupaten Situbondo, ADR dari DPRD Banyuwangi, dan UAM dari DPRD Kabupaten Malang. Ketiganya ditangkap bersama lima orang lainnya, yakni F, K, N, Ro dan R, saat pesta narkoba di sebuah hotel di Surabaya, Senin (28/9) dini hari.
Dari tempat kejadian perkara, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu plastik sabu bekas pakai, dua butir pil ekstasi warna kuning, alat hisap, korek, serta satu bungkus rokok bekas yang digunakan untuk menyimpan sabu.
Setelah diamankan, pihak kepolisian langsung melakukan tes urine. Hasilnya, delapan orang itu terbukti positif menggunakan pil ekstasi, termasuk ketiga anggota DPRD. Sementara satu orang lain berinisial N terbukti mengonsumsi dua jenis narkotika sekaligus.
"Dari tujuh orang itu positif menggunakan ekstasi, sementara yang inisial N mengonsumsi sabu dan ekstasi juga," kata Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto.
Namun belakangan diketahui, mereka tidak ditahan melainkan menjalani proses hukum melalui mekanisme restorative justice. Hadi menyebutkan langkah ini diambil karena jumlah barang bukti yang ditemukan berada di bawah ambang batas yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Kini ketiga anggota DPRD dari Gerindra itu hanya menjalani rehabilitasi rawat jalan di BNN Kabupaten Banyuwangi.
Di sisi lain Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Jawa Timur telah merekomendasikan pemecatan terhadap tiga anggota DPRD dari partainya yang terlibat pesta narkoba di salah satu hotel di Kota Surabaya.
Sekretaris DPD Gerindra Jawa Timur Kharisma Febriansyah mengatakan rekomendasi itu dibuat setelah ketiganya terbukti mengonsumsi narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan Polrestabes Surabaya.
"Rekomendasi kami adalah pemecatan untuk tiga Anggota DPRD Fraksi Gerindra yang memakai narkoba," kata Sekretaris Gerindra Jatim Kharisma Febriansyah, Senin (5/10).
Berkas rekomendasi sanksi pemecatan itu, kata Kharisma, akan segera dikirim ke mahkamah partai dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra. Ia pun menegaskan partai tidak memberi ruang bagi kader yang terjerat tindak pidana karena hal itu melanggar asas konstitusi partai.
"Rekomendasi pemecatan akan segera dikirim. Penyalahgunaan narkoba jenis apapun, itu merupakan pelanggaran berat di partai," tegasnya.
(frd/gil) Bagikan: URL berhasil disalin