REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) akan mencabut layanan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) milik merchant yang terbukti memfasilitasi judi online. Penindakan juga dapat disertai pemblokiran rekening merchant sesuai hasil pemeriksaan dan koordinasi dengan pihak terkait.
Ketua ASPI Santoso mengatakan, penyalahgunaan QRIS untuk transaksi perjudian daring bertentangan dengan tujuan sistem pembayaran tersebut, yakni mendukung aktivitas ekonomi masyarakat.
Baca Juga- PNBP Imigrasi Tembus Rp8,68 Triliun, Lampaui Target 2026
- Don Ritto: Emas 74 Kg Bukan Milik Febrie, Tapi untuk Kegiatan Sosial Keagamaan
- Ketua KPK Ungkap Alasan Melepas Sekretaris Utama BNPB Meski Turut Terjaring OTT
“Di dalam PPATK juga sudah jelas ya. Untuk perjudian atau untuk penggunaan-penggunaan yang menyimpang daripada peruntukannya, ini sudah tidak sesuai dan kami tentunya akan menghimbau kepada para member (ASPI),” kata Santoso saat ditemui di sela Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2026 di Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Santoso menegaskan, ASPI akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menindak merchant yang terbukti menggunakan QRIS untuk memfasilitasi perjudian.
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika