Nasional

Aturan Baru Buka Peluang Kontraktor Daerah Garap Proyek Pemerintah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kontraktor nasional non-BUMN berpeluang memperoleh porsi lebih besar dalam proyek konstruksi pemerintah bernilai Rp50 miliar hingga Rp100 miliar. Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) menilai regulasi terbaru...

14 Oktober 2026, pukul 10:20 WIB · dibaca 1 kali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kontraktor nasional non-BUMN berpeluang memperoleh porsi lebih besar dalam proyek konstruksi pemerintah bernilai Rp50 miliar hingga Rp100 miliar. Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) menilai regulasi terbaru membuka kesempatan bagi perusahaan konstruksi swasta dan pelaku usaha daerah untuk bersaing dalam pengerjaan proyek pembangunan.

Ketua Umum BPP Gapensi Andi Rukman N. Karumpa mengatakan, peluang tersebut muncul seiring terbitnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Nomor 6 Tahun 2025 dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 3 Tahun 2026. Kedua aturan itu dinilai memberikan ruang lebih luas bagi kontraktor nasional, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) jasa konstruksi.

Baca Juga

"Yang menarik di segmentasi Rp 50 miliar sampai Rp100 miliar yang dulunya dikerjakan oleh BUMN ini diprioritaskan kepada badan usaha nasional, non-BUMN," ujar Andi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (13/10/2026).

Menurut Andi, pengaturan segmentasi pekerjaan berdasarkan nilai proyek dapat membuka persaingan yang lebih proporsional sesuai kemampuan badan usaha. Kebijakan tersebut juga memberikan peluang bagi kontraktor daerah untuk memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan kualifikasinya.

Meski demikian, Gapensi mengingatkan bahwa perubahan regulasi harus diikuti ketersediaan proyek dan dukungan anggaran. Tanpa realisasi paket pekerjaan, peluang yang diberikan kepada kontraktor swasta dan UMKM dinilai belum tentu menghasilkan peningkatan aktivitas usaha.

Andi secara khusus menyoroti pentingnya kelancaran dana transfer daerah dan anggaran infrastruktur. Menurut dia, ketersediaan anggaran akan menentukan apakah kontraktor kecil di daerah benar-benar dapat memperoleh pekerjaan.

"Kalau paket-paket dana transfer daerah tidak tertahan, kemudian dana infrastruktur tidak dinolkan lagi, maka kami punya keyakinan UMKM jasa konstruksi daerah yang segmentasinya Rp 2 miliar, Rp 7,5 miliar, Rp 15 miliar, benar-benar dibuatkan program untuk layanan publik di bawah, ini daya beli masyarakat pasti akan naik, pertumbuhan ekonomi akan pasti meningkat," ucap Andi.

Realisasi proyek konstruksi di daerah dinilai berpotensi menggerakkan kegiatan ekonomi di luar sektor jasa konstruksi. Pengerjaan proyek membutuhkan tenaga kerja, material bangunan, serta berbagai layanan pendukung yang dapat membuka peluang usaha bagi masyarakat setempat.

Gapensi juga meminta pemerintah menerapkan segmentasi pekerjaan secara konsisten, terutama untuk proyek yang dapat dikerjakan badan usaha nasional non-BUMN. Andi berharap ketentuan tersebut tidak hanya berlaku dalam aturan, tetapi benar-benar diterapkan dalam pengadaan proyek.

"Belum lagi yang klasifikasi Rp 100 miliar itu benar-benar diimplementasikan, dikerjakan oleh teman-teman badan usaha pelaku nasional," kata Andi.

Permen PU Nomor 6 Tahun 2025 mengatur standar kegiatan usaha, pengawasan, dan sanksi dalam perizinan berusaha berbasis risiko di sektor pekerjaan umum. Aturan yang diterbitkan pada 30 Desember 2025 tersebut merupakan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 dan menggantikan Permen PUPR Nomor 6 Tahun 2021.

Dalam aturan tersebut, kualifikasi Sertifikat Badan Usaha (SBU) jasa konstruksi dibagi menjadi lima tingkatan, yakni Kecil 1, Kecil 2, Kecil 3, Menengah, dan Besar. Pembagian itu didasarkan pada kapasitas usaha, termasuk penjualan tahunan, dengan persyaratan modal bersih, tenaga kerja bersertifikat, dan peralatan.

Kualifikasi Kecil 1 mencakup badan usaha dengan penjualan tahunan hingga Rp2 miliar, Kecil 2 di atas Rp2 miliar hingga Rp7,5 miliar, serta Kecil 3 di atas Rp7,5 miliar hingga Rp15 miliar. Sementara itu, kualifikasi Menengah mencakup nilai di atas Rp15 miliar hingga Rp50 miliar dan kualifikasi Besar di atas Rp50 miliar.

Adapun Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 22 September 2026 mengatur pedoman pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui penyedia. Regulasi ini menggantikan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 beserta perubahannya.

Aturan tersebut mencakup lima metode pemilihan penyedia, yakni e-purchasing, pengadaan langsung, penunjukan langsung, tender cepat, serta tender atau seleksi. Regulasi ini juga melarang praktik pinjam bendera dan pengalihan seluruh pekerjaan kepada pihak lain.

Gapensi menilai larangan tersebut penting untuk memastikan proyek yang diperuntukkan bagi usaha kecil benar-benar dikerjakan oleh badan usaha yang memenuhi persyaratan. Organisasi itu berharap pembagian segmen proyek dan pengawasan pengadaan dapat memperluas kesempatan usaha bagi kontraktor nasional.

 

Lihat di situs asli

Berita terkait