Nasional

Auditor BPK Jelaskan Perhitungan Kerugian Negara Rp622 M di Kuota Haji

Auditor BPK Muhammad Ramadhani menjelaskan metode perhitungan kerugian keuangan negara kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di sidang Yaqut.

27 Oktober 2026, pukul 08:24 WIB · dibaca 0 kali

Nasional Hukum & Kriminal Auditor BPK Jelaskan Perhitungan Kerugian Negara Rp622 M di Kuota Haji CNN Indonesia Selasa, 27 Okt 2026 15:24 WIB Bagikan: URL berhasil disalin Auditor BPK Muhammad Ramadhani menjelaskan metode perhitungan kerugian keuangan negara kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di persidangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto) Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Muhammad Ramadhani menjelaskan perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp622 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Ramadhani dihadirkan sebagai ahli oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (27/10).

Ia menjelaskan nilai kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut dihitung dari tiga komponen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertama, dihitung dari selisih penerimaan yang diterima oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dari jemaah dengan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat sebanyak 8.151 jemaah. Nilainya mencapai Rp438,2 miliar.

Lihat Juga :Sidang Kuota Haji, Khalid Basalamah Akui Kembalikan 354 Ribu Dolar AS

Kedua, dari penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus di tahun 2024. Nilai yang dihitung dalam komponen ini mencapai Rp39,9 miliar.

Ketiga adalah fee percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan tahun 2024. Nilainya mencapai Rp143,9 miliar.

"Sehingga total nilai kerugian negara yang telah kami cantumkan dalam laporan hasil pemeriksaan investigasi atas penghitungan kerugian negara adalah senilai Rp622.090.207.166,41," kata Ramadhani.

Lihat Juga :Bos Travel Ungkap Fee Percepatan Jemaah Haji untuk 'Lantai 2' Kemenag

Keterangan ahli ini disampaikan untuk empat orang Terdakwa yang diproses hukum dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Mereka ialah mantan Menteri Agama periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas; Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Kasus ini diduga juga memperkaya sejumlah pihak lain termasuk 313 PIHK.

(yoa/ryn) LIHAT SEMUA Bagikan: URL berhasil disalin
Lihat di situs asli

Berita terkait