REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polemik pembatasan penggunaan jilbab di Azerbaijan mendapat sorotan dari pengamat ekonomi syariah Indonesia. Kebijakan yang dikaitkan dengan prinsip sekularisme negara tersebut dinilai berpotensi mengabaikan peluang ekonomi dari industri busana Muslim atau modest fashion yang terus berkembang di pasar global.
Pengamat Ekonomi Syariah Universitas Paramadina sekaligus Peneliti Junior Center of Sharia Economic Development (CSED) INDEF, Imas Damayanti, mengatakan jilbab semestinya tidak dipandang sebagai ancaman terhadap kedaulatan negara. Sebaliknya, jilbab dapat menjadi bagian dari kekuatan ekonomi sekaligus instrumen soft power suatu bangsa.
Baca Juga- Ekonom Ungkap Tiga Prinsip Penting dalam Penataan Ongkir Ojol
- Menlu RI dan 18 Negara OKI Kutuk Pembukaan Kedubes Kolombia untuk Israel di Yerusalem
- Kado Hari Santri, Pagar Nusa Siapkan Beasiswa Pendidikan Advokat untuk Ribuan Kader
“Jilbab itu bukan ancaman, apalagi kalau kita lihat dari perspektif ekonomi, jilbab justru bisa menjadi sumber kekuatan ekonomi yang menjadi soft power bagi sebuah negara. Indonesia sudah membuktikan hal itu lewat industri modest fashion kita yang sangat baik,” kata Imas dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.
Menurut Imas, polemik jilbab di Azerbaijan memperlihatkan bahwa ekspresi keagamaan melalui pakaian masih menjadi persoalan sensitif dalam hubungan antara negara dan masyarakat. Padahal, industri busana Muslim dapat dikembangkan sebagai sektor ekonomi yang inklusif tanpa harus mempertentangkannya dengan identitas kebangsaan.
Imas menilai Azerbaijan, yang penduduknya mayoritas Muslim, mempunyai peluang mengembangkan industri busana Muslim sebagaimana dilakukan Indonesia. Negara di kawasan Kaukasus Selatan itu dinilai dapat mengambil pelajaran dari pengalaman Indonesia dalam membangun ekosistem industri halal di tengah masyarakat yang beragam.
Indonesia, kata dia, telah membuktikan bahwa jilbab bukan hanya bagian dari ekspresi keagamaan, melainkan juga komoditas ekonomi yang menggerakkan aktivitas produksi, perdagangan, dan industri kreatif. Perkembangan tersebut turut membuka peluang bagi pelaku usaha kecil dan menengah, desainer, produsen tekstil, hingga eksportir.
Berdasarkan laporan State of the Global Islamic Economy (SGIE) 2024/2025, belanja konsumen Muslim global untuk sektor pakaian dan alas kaki mencapai 327 miliar dolar AS pada 2023. Nilainya diproyeksikan meningkat menjadi 433 miliar dolar AS pada 2028, mencerminkan besarnya potensi pasar busana Muslim dunia.
Dalam laporan tersebut, Indonesia juga tercatat sebagai salah satu pemain penting industri modest fashion global. Imas menyebut Indonesia menempati posisi ketujuh sebagai eksportir di antara negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) pada sektor terkait.
“Meski masih banyak pekerjaan rumah bagi Indonesia untuk membenahi kinerja industri modest fashion-nya, tapi Indonesia bisa dijadikan contoh negara dengan kultur dan agama yang beragam, tapi mampu menjadikan jilbab sebagai sebuah bagian dari perputaran ekonomi yang inklusif,” tegasnya.
Polemik Jilbab di Azerbaijan
Persoalan jilbab di Azerbaijan memiliki sejarah panjang yang berkaitan dengan penerapan prinsip sekularisme dalam sistem pendidikan. Pada Desember 2010, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan mengeluarkan arahan yang melarang siswi mengenakan jilbab di sekolah. Kebijakan tersebut memicu demonstrasi dan penolakan masyarakat, meskipun penerapannya tidak berlangsung seragam di seluruh lembaga pendidikan.
Polemik tersebut kembali menjadi perhatian setelah muncul laporan mengenai pembatasan penggunaan jilbab di lingkungan pendidikan Azerbaijan. Ketentuan seragam sekolah dan penerapan prinsip pendidikan sekuler menjadi salah satu sumber ketegangan antara pemerintah dan sebagian masyarakat Muslim. Namun, pembatasan di lingkungan sekolah tidak dapat serta-merta diartikan sebagai larangan penggunaan jilbab secara nasional.
Secara konstitusional, Azerbaijan merupakan negara sekuler yang memisahkan urusan agama dari negara, meskipun mayoritas penduduknya beragama Islam. Konstitusi negara tersebut juga menjamin kebebasan beragama, tetapi pemerintah memberlakukan sejumlah pembatasan terhadap aktivitas keagamaan atas dasar ketertiban umum dan prinsip pendidikan sekuler. Ketegangan antara kebijakan negara dan hak individu untuk mengekspresikan keyakinan inilah yang membuat persoalan jilbab terus menjadi perdebatan di Azerbaijan.