Nasional

Bahlil Duga Ada Perusahaan Sawit Asing Jalankan Usaha Tambang

JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia mengungkapkan dugaan aktivitas pertambangan oleh sejumlah perusahaan asing yang mengantongi izin usaha perkebunan kelapa sawit. Pemerintah kini mendalami...

27 Oktober 2026, pukul 07:36 WIB · dibaca 0 kali

JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia mengungkapkan dugaan aktivitas pertambangan oleh sejumlah perusahaan asing yang mengantongi izin usaha perkebunan kelapa sawit. Pemerintah kini mendalami kemungkinan penyalahgunaan izin tersebut untuk menjalankan kegiatan usaha di luar peruntukannya.

Bahlil mengatakan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menggelar rapat bersama Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) ESDM untuk menindaklanjuti laporan mengenai aktivitas tersebut. Pemerintah menyiapkan pemantauan dan pemeriksaan terhadap sejumlah perusahaan perkebunan yang diduga turut menjalankan kegiatan pertambangan.

Baca Juga

"Yang ditengarai itu dilakukan oleh beberapa perusahaan asing," kata tokoh yang juga Menteri ESDM tersebut dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (27/10/2026).

Menurut Bahlil, pemerintah perlu memastikan setiap perusahaan menjalankan kegiatan usaha sesuai izin yang telah diberikan. Perusahaan yang memperoleh izin untuk mengelola perkebunan kelapa sawit tidak dapat menggunakan izin tersebut sebagai dasar untuk menjalankan kegiatan pertambangan.

Ia menjelaskan, ketentuan perizinan menjadi perhatian pemerintah dalam mengawasi kegiatan perusahaan asing di Indonesia. Bahlil yang sebelumnya menjabat Menteri Investasi menegaskan pelaku usaha harus mematuhi ruang lingkup kegiatan sebagaimana tercantum dalam perizinannya.

"Sebagai mantan menteri investasi, kalau izin itu hanya dikeluarkan untuk usaha sawit, enggak boleh melakukan usaha lain, pendapatan lain gitu lho," ujar Bahlil.

Ia mengaku telah menerima laporan dari Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM mengenai sejumlah perusahaan asing yang tengah menjalani pendalaman. Laporan tersebut mengindikasikan adanya potensi kegiatan usaha lain di luar izin yang telah diterbitkan pemerintah.

Namun, ia belum mengungkapkan identitas perusahaan yang sedang diperiksa maupun lokasi perkebunan yang diduga menjadi tempat kegiatan pertambangan. Bahlil juga belum merinci jenis komoditas tambang yang berkaitan dengan dugaan aktivitas tersebut.

"Dan saya sudah mendapat laporan dari Dirjen Gakkum, ada beberapa perusahaan asing yang sedang dalam pendalaman dan berpotensi untuk melakukan kegiatan lain selain daripada izin yang dikeluarkan," kata Bahlil.

Kementerian ESDM akan melakukan pemantauan dan pemeriksaan untuk mendalami dugaan aktivitas pertambangan tersebut. Langkah itu menjadi bagian dari pengawasan terhadap kegiatan usaha yang berpotensi tidak sesuai dengan izin yang diberikan.

Hingga kini, pemerintah belum mengumumkan hasil pemeriksaan maupun kemungkinan sanksi terhadap perusahaan yang sedang didalami. Temuan dari proses pemeriksaan akan menjadi penting untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam pelaksanaan kegiatan usaha tersebut.

Lihat di situs asli

Berita terkait