Nasional

Barantin Perkuat Standar Layanan untuk Tingkatkan Transparansi dan Kepastian Publik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Karantina Indonesia (Barantin) memperkuat standar pelayanan publik sebagai upaya meningkatkan transparansi, kepastian layanan, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha. Langkah tersebut dilakukan dengan melibatkan...

23 Juni 2026, pukul 02:43 WIB · dibaca 0 kali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Karantina Indonesia (Barantin) memperkuat standar pelayanan publik sebagai upaya meningkatkan transparansi, kepastian layanan, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha. Langkah tersebut dilakukan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam penyusunan Standar Pelayanan Publik (SPP) yang akan menjadi acuan penyelenggaraan layanan karantina.

Kepala Karantina Uji Standar Risma J.P. Silitonga mengatakan penyusunan standar pelayanan dilakukan secara partisipatif melalui kegiatan public hearing yang melibatkan Ombudsman Republik Indonesia, perwakilan kementerian dan lembaga, akademisi, pelaku usaha, pengguna jasa laboratorium, serta mitra kerja lainnya.

"Standar Pelayanan Publik menjadi instrumen penting dalam memastikan layanan yang diberikan memiliki kepastian prosedur, waktu penyelesaian, biaya, serta kualitas hasil layanan. Karena itu, penyusunannya dilakukan secara partisipatif agar standar yang dihasilkan semakin adaptif dan sesuai dengan kebutuhan pengguna jasa," kata Risma dalam keterangan tertulis, Selasa (23/6/2026).

Dalam forum tersebut, sejumlah masukan disampaikan peserta. Di antaranya peningkatan akses informasi layanan berbasis digital, penyederhanaan alur pelayanan, penguatan transparansi waktu penyelesaian layanan, optimalisasi kanal pengaduan yang terintegrasi, hingga penyediaan media survei kepuasan masyarakat yang lebih mudah diakses.

Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia, Aat Sugiharti, menilai penguatan komunikasi antara penyelenggara layanan dan pengguna jasa perlu terus ditingkatkan melalui forum konsultasi yang dilakukan secara berkala. Selain itu, publikasi Standar Pelayanan Publik juga perlu dioptimalkan agar masyarakat dapat memperoleh informasi layanan secara mudah dan jelas.

Risma mengatakan seluruh masukan yang diperoleh akan menjadi bahan penyempurnaan dokumen Standar Pelayanan Publik dan Maklumat Pelayanan sebelum ditetapkan secara resmi.

Menurut dia, penyusunan standar secara partisipatif diharapkan mampu menghasilkan layanan yang lebih efektif, transparan, adaptif, dan berorientasi pada kebutuhan pengguna jasa.

Saat ini, Karantina Uji Standar menyediakan tiga layanan utama, yakni layanan pengujian Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK), serta Keamanan Mutu Pangan dan Pakan (KMPP); layanan uji profisiensi bagi laboratorium penyakit hewan, ikan, dan tumbuhan; serta layanan penyediaan bahan acuan bersertifikat.

Tim penyusun juga memaparkan rancangan Standar Pelayanan Publik yang mencakup dasar hukum, persyaratan layanan, mekanisme pelayanan, jangka waktu penyelesaian, biaya dan tarif sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), hingga jenis layanan laboratorium yang tersedia.

Upaya peningkatan kualitas pelayanan tersebut turut tercermin dari capaian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Karantina Uji Standar pada 2025 yang mencapai 87,73 atau masuk kategori baik.

Risma berharap penguatan Standar Pelayanan Publik dapat mendukung terwujudnya pelayanan yang semakin prima sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan karantina.

"Ini merupakan komitmen institusi untuk menghadirkan layanan yang responsif, mudah diakses, serta memberikan kepastian bagi masyarakat pengguna jasa," ujar Risma.

Lihat di situs asli

Berita terkait