Nasional

Bea Cukai Tanjung Emas dan Kejaksaan Negeri Kota Semarang Musnahkan 90,2 ton Kratom

SEMARANG -- Bea Cukai Tanjung Emas dan Kejaksaan Negeri Kota Semarang musnahkan 3.608 karung atau 90,2 ton kratom (Mitragyna speciosa) remahan senilai sekitar Rp 4,96 miliar, pada Rabu (4/11/2026)....

5 November 2026, pukul 07:20 WIB · dibaca 0 kali

SEMARANG -- Bea Cukai Tanjung Emas dan Kejaksaan Negeri Kota Semarang musnahkan 3.608 karung atau 90,2 ton kratom (Mitragyna speciosa) remahan senilai sekitar Rp 4,96 miliar, pada Rabu (4/11/2026)....

Ringkasan dari sumber media. Baca berita lengkap di situs asli.

Lihat di situs asli

Berita terkait