Nasional

BEI: Pengecualian Saham HSC dari IHSG tak Kurangi Kapitalisasi Pasar

JAKARTA — PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan kebijakan mengecualikan saham-saham kategori High Shareholding Concentration (HSC) dari perhitungan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tidak akan mengurangi total kapitalisasi pasar...

27 Oktober 2026, pukul 08:20 WIB · dibaca 0 kali

JAKARTA — PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan kebijakan mengecualikan saham-saham kategori High Shareholding Concentration (HSC) dari perhitungan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tidak akan mengurangi total kapitalisasi pasar (market cap) saham Indonesia. Evaluasi ini dilakukan untuk menjaga integritas dan stabilitas perhitungan indeks secara keseluruhan.

Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi menjelaskan saham-saham HSC hanya dikecualikan dari perhitungan IHSG. Sementara itu, total kapitalisasi pasar tetap mencakup seluruh saham yang tercatat di BEI.

Baca Juga

"Dengan keluarnya HSC dari IHSG tidak akan menurunkan market cap secara keseluruhan,” ujar Iding kepada wartawan di Jakarta, Selasa (27/10/2026).

Iding menjelaskan saham-saham HSC memiliki bobot sekitar 18 persen dalam IHSG dengan kapitalisasi pasar mencapai sekitar 30 persen dari total kapitalisasi pasar. Penyesuaian ini diharapkan mampu memberikan gambaran pergerakan harga saham yang lebih riil.

Tercatat sebanyak 82 saham masuk dalam kategori HSC per 22 Oktober 2026. Sementara itu, kapitalisasi pasar IHSG tercatat sebesar Rp 9.474,4 triliun pada penutupan perdagangan Senin (26/10/2026).

Adapun BEI menetapkan saham kategori HSC dengan mempertimbangkan konsentrasi kepemilikan pada sejumlah pihak, Price Impact Ratio (PIR), serta perhatian dari sisi pengawasan. Kriteria tersebut disusun secara ketat guna menjaga pengawasan pasar modal.

“Kriterianya tentu kepemilikan yang terkonsentrasi di beberapa pihak saja, ditambah adanya price impact ratio tertentu dan atau adanya concern dari pengawasan,” kata Iding.

Ia menyebut saham yang masuk kategori HSC dapat kembali diperhitungkan dalam IHSG apabila sudah tidak lagi memenuhi kriteria tersebut. Mekanisme peninjauan ulang tetap terbuka sesuai dengan hasil evaluasi periodik.

Evaluasi berdasarkan PIR dilakukan setiap tiga bulan dan disesuaikan dengan peninjauan IHSG serta indeks utama lainnya, katanya menjelaskan. Skema berkala ini diterapkan untuk menjamin transparansi data.

Sebelumnya, BEI mengumumkan rencana mengecualikan seluruh saham yang masuk kategori HSC dari perhitungan IHSG. Kebijakan ini diharapkan memperkuat tata kelola pasar modal domestik.

Adapun kebijakan tersebut mengacu pada praktik bursa Hong Kong dan bertujuan meningkatkan kredibilitas serta integritas indeks saham Indonesia. Langkah adopsi standar internasional ini dinilai krusial bagi kenyamanan investor.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan saham-saham yang masuk kategori HSC tetap dapat diperdagangkan. Namun, pergerakan harganya tidak lagi diperhitungkan dalam pergerakan IHSG.

“Untuk memberikan indeks harga yang lebih kredibel dan berintegritas, kami akan mengeluarkan seluruh saham high shareholding concentration dari indeks harga saham gabungan,” kata Jeffrey.

Selain itu, ia juga menegaskan kebijakan tersebut bukan merupakan delisting. Emiten yang masuk kategori HSC tetap tercatat di pasar modal Indonesia.

“Bukan delisting, tetapi tidak diperhitungkan di dalam perhitungan IHSG,” kata Jeffrey.

Loading... sumber : Antara
Lihat di situs asli

Berita terkait