Nasional

BEI Ubah Kriteria Evaluasi IHSG, Saham HSC Dikecualikan Mulai 2 November 2026

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menyesuaikan kriteria evaluasi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), di antaranya dengan mengecualikan saham yang masuk dalam kategori kepemilikan terkonsentrasi tinggi atau...

22 Oktober 2026, pukul 09:28 WIB · dibaca 0 kali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menyesuaikan kriteria evaluasi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), di antaranya dengan mengecualikan saham yang masuk dalam kategori kepemilikan terkonsentrasi tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC), mulai 2 November 2026. Selain itu, BEI juga menyesuaikan jadwal evaluasi dan mekanisme perubahan konstituen indeks.

“Penyesuaian ini akan berlaku efektif pada 2 November 2026,” kata Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Pande Made Kusuma Ari A, sebagaimana dikutip dari keterbukaan informasi BEI di Jakarta, Kamis (22/10/2026).

Baca Juga

Sebelum kebijakan tersebut diterapkan, seleksi konstituen IHSG mencakup seluruh saham perusahaan tercatat, kecuali saham yang berada di Papan Akselerasi. Melalui peraturan baru tersebut, pengecualian diperluas untuk mencakup saham-saham yang masuk dalam kategori HSC.

Meskipun demikian, metode penghitungan indeks tetap menggunakan capped free float adjusted market capitalization weighted.

Melalui metode tersebut, bobot saham dihitung berdasarkan kapitalisasi pasar yang disesuaikan dengan porsi saham yang tersedia untuk diperdagangkan oleh publik atau free float, dengan penerapan batas maksimum bobot untuk setiap saham.

Selain kriteria seleksi, BEI turut mengubah jadwal evaluasi berkala yang semula dilakukan pada Maret, Juni, September, dan Desember menjadi Januari, April, Juli, dan Oktober.

Sejalan dengan perubahan tersebut, hasil evaluasi akan berlaku efektif pada hari bursa pertama pada Februari, Mei, Agustus, dan November, menggantikan jadwal sebelumnya yang berlaku pada hari bursa pertama Januari, April, Juli, dan Oktober.

Di samping evaluasi berkala, BEI juga menetapkan mekanisme evaluasi insidental yang sebelumnya belum diatur secara khusus.

Berdasarkan aturan baru tersebut, saham yang masuk atau keluar dari kategori HSC di luar jadwal evaluasi berkala akan langsung disesuaikan dalam IHSG.

Terkait dampaknya terhadap instrumen investasi, Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi, sebelumnya menyampaikan bahwa belum ada pengaturan khusus mengenai saham HSC yang berada dalam portofolio reksa dana.

“Tapi secara otomatis reksa dana yang tracking indeks utama BEI, tidak akan memasukkan saham HSC,” kata Iding.

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (21/10/2026). Sidang tersebut untuk membahas berbagai isu strategis yang berkembang dan evaluasi program kerja pemerintah serta menandai dua tahun masa kerja Kabinet Merah Putih Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. - (Republika/Prayogi)

 

Loading... sumber : Antara
Lihat di situs asli

Berita terkait