Komnas Perempuan mengecam Dwi Bagus Martono (DBM), tersangka pembunuhan keji terhadap istri siri Dini Hardiyanti (30) dan anaknya AGF (4) di Madiun, Jawa Timur.
Menurut Komnas Perempuan, kasus ini disebut sebagai femisida. Diketahui, femisida adalah pembunuhan terhadap perempuan dan anak perempuan yang berkaitan dengan kekerasan berbasis gender, terutama kontrol dan relasi kuasa yang timpang.
Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, menyatakan bahwa femisida dalam hubungan personal sangat rentan terjadi pada perempuan yang pasangannya berulang kali melakukan kekerasan dan memiliki rasa kepemilikan yang kuat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketika perempuan dipandang sebagai objek yang dimiliki, bukan pasangan yang bermartabat, perlawanan atau tindakan di luar kehendak pelaku dapat dibalas dengan kekerasan apa saja, termasuk tindakan sadistik yang menghilangkan nyawa," ujar Dahlia, mengutip keterangan resmi, pada Rabu (28/10).
Lihat Juga :Pelaku Giling Istri-Anak di Madiun Menyesal: Terinsiprasi dari FilmBerdasarkan laporan Komnas Perempuan, terdapat 239 kasus yang teridentifikasi sebagai femisida dari 452 pemberitaan terkait pembunuhan perempuan pada tahun 2025. Sekitar 61 persennya adalah femisida intim, di mana pelaku adalah pasangan atau orang terdekat dalam keluarga.
Selain itu, Komisioner Komnas Perempuan, Yuni Asriyanti, mengingatkan bahwa penyebutan motif "cemburu" atau "emosi" berisiko menormalkan kekerasan dan menggeser tanggung jawab kepada korban.
"Kami mendorong kepolisian menelusuri riwayat ancaman, kontrol, dan kekerasan sebelum kejadian, termasuk perlakuan ekstrem dan sadistik terhadap jenazah korban. Jangan berhenti pada alasan cemburu atau emosi," tegas Yuni.
Tak hanya itu, Komnas Perempuan juga menyinggung status istri siri pada korban. Komnas Perempuan menegaskan bahwa status perkawinan siri tidak mengurangi sedikit pun hak korban dan keluarganya atas keadilan, perlindungan, dan pemulihan.
Status tersebut juga tidak boleh menjadi dasar untuk menyalahkan atau menstigma korban.
Perkawinan yang tidak dicatatkan, sebagaimana diwajibkan Pasal 2 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, kerap menempatkan perempuan dan anak dalam posisi rentan.
Tanpa pencatatan, perempuan sulit menuntut hak-haknya dan memperoleh perlindungan hukum. Relasi kuasa makin timpang ketika laki-laki masih terikat perkawinan sah dengan perempuan lain, seperti dalam kasus ini.
Terhadap narasi di media sosial yang membenturkan posisi istri sah dan istri siri, seolah-olah kecemburuan antar perempuan menjadi pemicu pembunuhan.
Narasi ini, menurut Komnas Perempuan, justru berpotensi menyalahkan korban dan beban stigma bagi keluarganya.
Situasi tersebut diciptakan oleh pelaku yang menikah siri ketika masih terikat perkawinan sah, sehingga kedua perempuan sama-sama ditempatkan dalam posisi rentan.
Membingkai kasus ini sebagai persaingan antar perempuan mengaburkan tanggung jawab pelaku dan menyalahkan korban.
Narasi ini juga berisiko menyeret dan menstigma istri sah yang juga patut dilindungi. Pusat persoalannya adalah kontrol dan kekerasan yang dilakukan pelaku, bukan rasa cemburu korban.
Kasus ini menunjukkan bahwa perempuan dan anak tidak selalu aman, bahkan di lingkungan terdekatnya. Sebagai langkah pencegahan femisida, setiap ancaman terhadap perempuan harus dibaca sebagai tanda bahaya.
Sebelumnya tersangka Dwi membunuh istri siri dan anaknya dengan sadis dan keji yakni dengan dibakar dan digiling di mesin penggilingan daging.
Tersangka disebut awalnya mengeksekusi Dini di sebuah kamar Hotel di Madiun sebelum melampiaskan tindakan serupa kepada sang anak yang masih berusia 4 tahun.
"Dari hasil yang kami dapatkan memang peristiwa pembunuhannya ini cukup sadis karena pertama pelaku melakukan pembunuhan dulu terhadap istri sirinya. Ya, istri di sebuah kamar di hotel di Madiun. Kemudian setelah itu dia melakukan lagi terhadap anaknya," paparnya.
Untuk menutupi jejak kejahatannya, Bagus memindahkan kedua jenazah ke pekarangan rumah miliknya yang lain di Jalan Kunir, Kelurahan Winongo. Di lokasi tersebut, tersangka mulai memusnahkan tubuh para korban.
Tidak berhenti pada proses pembakaran, pelaku melancarkan tindakan yang jauh lebih sadis. Tubuh korban yang sudah hangus kemudian dihancurkan menggunakan alat penggiling daging.
Usai digiling, pelaku kembali memusnahkan sisa-sisa jasad tersebut dengan api. Tersangka bahkan diketahui telah menyusun rencana untuk membuang sisa jenazah ke perairan lepas agar aksinya tidak terendus oleh aparat penegak hukum.
(knf/fra) Bagikan: URL berhasil disalin