REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Polisi menggiring sejumlah tersangka kasus bentrokan antara warga dan penagih utang atau debt collector di Mapolres Kudus, Jawa Tengah, Rabu (14/10/2026). Polres Kudus menetapkan 24 orang sebagai tersangka setelah bentrokan yang terjadi di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, pada Selasa (13/10/2026). Peristiwa tersebut dipicu persoalan penagihan utang yang berujung pada aksi kekerasan.
Dari 24 tersangka, sebanyak 21 orang merupakan anggota kelompok penagih utang, sedangkan tiga lainnya berasal dari pihak pengguna jasa dan perantara penagihan. Dalam penanganan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam. Bentrokan tersebut juga menyebabkan empat warga mengalami luka-luka.
Ikuti Whatsapp Channel Republika sumber : Antara Foto