REPUBLIKA.CO.ID, PALU, – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Haji dan Umrah Sulawesi Tengah memastikan bahwa Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibebankan kepada calon jamaah haji di daerah tersebut untuk tahun 2027 hanya sebesar Rp54 juta. Kepastian ini disampaikan menyusul hasil pembahasan antara Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Haji dan Umrah yang menunjukkan adanya penurunan biaya.
Kepala Kanwil Kementerian Haji dan Umrah Sulteng, Muchlis, di Kota Palu pada Senin, menyatakan bahwa calon jamaah haji tahun depan dapat merasakan penurunan biaya pelunasan. Ia menjelaskan bahwa rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) secara nasional ditetapkan sebesar Rp94 juta, sementara Bipih yang menjadi tanggungan langsung calon haji berada di angka rata-rata Rp54 juta.
Menurut Muchlis, beban riil yang harus dilunasi oleh jamaah menjadi jauh lebih ringan setelah mendapatkan subsidi dari pemerintah serta alokasi nilai manfaat dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). "Dari Bipih rata-rata Rp54 juta, jamaah mendapat subsidi dari pemerintah sebesar Rp3 juta, ditambah nilai manfaat dari BPKH. Jadi rata-rata jamaah hanya membayar Rp23 juta setelah dipotong setoran awal sebesar Rp25 juta," ucapnya.
Ia menuturkan terdapat penurunan sekitar Rp3 juta pada biaya yang harus disetorkan oleh calon jamaah haji dibandingkan tahun sebelumnya. Meski demikian, Muchlis menambahkan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu pengesahan resmi berupa Keputusan Presiden (Kepres) terkait penetapan biaya penyelenggaraan ibadah haji secara nasional tersebut.
Di sisi lain, kuota jamaah haji untuk Sulawesi Tengah pada tahun 2027 mengalami pengurangan. Jumlah kuota berkurang sebanyak 240 orang, dari sebelumnya 1.993 menjadi 1.753 orang.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
Ikuti Whatsapp Channel Republika sumber : antara