Nasional

Bobby Nasution Larang ASN dan Pegawai BUMD Sumut Pakai Vape

Kebijakan itu tersebut langkah antisipatif untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari potensi penyalahgunaan narkoba dan dampak kesehatan.

16 Juni 2026, pukul 09:08 WIB · dibaca 0 kali

Nasional Peristiwa Bobby Nasution Larang ASN dan Pegawai BUMD Sumut Pakai Vape CNN Indonesia Selasa, 16 Jun 2026 16:08 WIB Bagikan: url telah tercopy Foto iustrasi. Gubernur Sumut melarang ASN dan pegawai BUMD menggunakan vape atau rokok elektrik. : ANTARA FOTO/Nova Wahyudi Medan, CNN Indonesia --

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution melarang aparatur sipil negara (ASN), non-ASN, hingga pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Sumut menggunakan rokok elektronik atau vape.

Kebijakan itu tersebut langkah antisipatif untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari potensi penyalahgunaan narkoba dan dampak kesehatan jangka panjang.

Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumut Nomor:188.54/3/INST/2026 tentang Pelarangan Vape atau Rokok Elektrik di Sumut yang ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Sumut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lihat Juga :WN Singapura Kelola Pabrik Rumahan Vape Narkoba di Medan

"Instruksi ini sebagai langkah antisipatif untuk melindungi masyarakat khususnya generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba serta dampak kesehatan jangka panjang dari penggunaan rokok elektrik atau vape," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Erwin Hotmansah Harahap, Selasa (16/6).

Melalui instruksi tersebut, Bobby juga meminta bupati dan wali kota melakukan pengawasan serta monitoring terhadap pelaksanaan larangan penggunaan rokok elektrik di wilayah masing-masing. ASN, non-ASN, maupun pegawai BUMD yang melanggar diminta diberikan sanksi disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lihat Juga :30 Pelajar di Sulsel Direhabilitasi Akibat Penyalahgunaan Vape Narkoba

"Bupati/wali kota juga diminta membuat atau memasang tanda larangan penggunaan rokok elektrik atau Vape di area strategis yang mudah dibaca," kata Erwin.

Selain itu, kepala daerah juga diminta mengimbau organisasi kemasyarakatan, pelaku usaha pariwisata seperti perhotelan dan restoran, serikat pekerja, perusahaan transportasi, organisasi olahraga, hingga direktur rumah sakit untuk menerapkan larangan penggunaan rokok elektrik bagi pekerja, karyawan, maupun anggotanya.

Instruksi tersebut merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia terkait pelarangan total penggunaan rokok elektrik. Berdasarkan kajian BNN, rokok elektrik rentan dimanfaatkan sebagai media peredaran narkoba cair dan zat berbahaya lainnya.

(fnr/sur) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]
Bagikan: url telah tercopy
Lihat di situs asli

Berita terkait