Nasional

Botok AMPB Dilaporkan ke Polda Jateng Buntut Siram Jubir PN Pati

Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, dilaporkan ke Polda Jateng setelah menyiram Jubir PN Pati. MA menyesalkan tindakan tersebut dan akan menindaklanjuti.

15 Oktober 2026, pukul 00:12 WIB · dibaca 0 kali

Nasional Hukum & Kriminal Botok AMPB Dilaporkan ke Polda Jateng Buntut Siram Jubir PN Pati CNN Indonesia Kamis, 15 Okt 2026 07:12 WIB Bagikan: URL berhasil disalin Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono Alias Botok. (Foto: ANTARA/Fath Putra Mulya) Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok dilaporkan oleh juru bicara Pengadilan Negeri (Jubir PN) Pati, Retno Lastiani ke Polda Jawa Tengah.

Laporan tersebut dilayangkan buntut aksi penyiraman air yang dilakukan oleh Botok kepada Retno saat tengah berdialog dengan pihak PN Pati.

Lihat Juga :MA Sesalkan Peristiwa Botok AMPB Siram Jubir PN Pati saat Audiensi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya (betul Botok dilaporkan ke Polda Jateng), dilaporkan tanggal 12 Oktober," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Yulianto saat dikonfirmasi, Kamis (15/10).

Botok dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah hingga memaksa seseorang dengan kekerasan.

"(Dilaporkan terkait Pasal) 433, 434, dan 48 KUHP," ucap Yulianto.

Disampaikan Yulianto, pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan Botok untuk dimintai keterangan selaku terlapor. Namun, Yulianto belum membeberkan kapan pemeriksaan akan dilakukan.

"(Pemeriksaan) sudah dijadwalkan," ujarnya.

Sebelumnya, Supriyono alias Botok melakukan audiensi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Pati pada Jumat (9/10).

Dalam audiensi itu, Botok sempat melontarkan tuduhan ada pihak yang menerima Rp1 miliar. Botok lalu menyiramkan air mineral ke jubir PN Pati, Retno Lastiani.

Lihat Juga :Legislator NasDem Bantah Usulkan Blokir Rekening Botok Pati

Mahkamah Agung (MA) pun menyesalkan peristiwa penyiraman air yang dilakukan Botok kepada Retno dalam audiensi itu.

Juru Bicara MA Heru Pramono mengatakan tindakan penyiraman tersebut tidak dapat dibenarkan dalam penyampaian pendapat, masukan, maupun pengaduan kepada pengadilan.

"Pimpinan Mahkamah Agung tidak menginginkan segala bentuk sikap dan tindakan yang mengarah pada perbuatan merendahkan harkat dan martabat serta mencederai keluhuran lembaga peradilan yang dilakukan oleh siapa pun," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (12/10).

Heru mengatakan MA tidak akan mentoleransi tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap hakim maupun aparatur pengadilan yang sedang menjalankan tugas kedinasan.

Oleh karena itu, pimpinan Mahkamah Agung akan menyikapi insiden tersebut dengan serius dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Pimpinan Mahkamah Agung memahami bahwa para pihak dapat saja merasa tidak puas terhadap penanganan suatu perkara. Ketidakpuasan tersebut hendaknya disalurkan melalui mekanisme yang sah, baik melalui upaya hukum maupun mekanisme pengaduan, bukan dengan tindakan yang merendahkan martabat lembaga peradilan," katanya.

Lihat Juga :Botok Aktivis Pati Ikut Hadiri Rapat Paripurna DPR

(dis/wis) Bagikan: URL berhasil disalin
Lihat di situs asli

Berita terkait