REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG — Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati, Retno Lastiani, telah melaporkan Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, ke Polda Jawa Tengah (Jateng). Pelaporan itu diduga terkait dengan aksi penyiraman yang dilakukan Botok terhadap Retno.
“Ya betul,” ungkap Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yulianto saat dikonfirmasi soal apakah benar ada pelaporan terhadap Botok oleh hakim PN Pati, Retno Lastiani, Rabu (14/10/2026).
Dia mengungkapkan, pelaporan terhadap Botok dilakukan pada Senin (12/10/2026). Menurut Yulianto, agenda pemeriksaan Botok akan dilaksanakan secepatnya.
“Pasal 433, 434, dan 448 KUHP,” ujar Yulianto ketika ditanya pasal apa yang disangkakan kepada Botok.
Botok dan sejumlah warga yang tergabung dalam AMPB sempat melakukan audiensi di PN Pati pada Jumat (9/10/2026) pekan lalu. Mereka datang untuk menyampaikan aspirasi soal pentingnya jajaran PN Pati menjaga integritas dalam menangani perkara.
Awalnya Botok cs ingin beraudiensi langsung dengan Ketua PN Pati. Namun mereka hanya ditemui sejumlah pegawai PN Pati, termasuk hakim Retno Lastiani.
“Kalian itu mafia. Saya pernah berperkara, saya pernah diperas jaksa. Kalau Anda tidak pernah menerima suap, kalau Anda yakin pengadilan ini bersih, Anda saya ajak sumpah pocong di depan pengadilan,” kata Botok dalam pertemuan di PN Pati.
Menurut Botok, sudah menjadj rahasia umum bahwa warga yang terlibat perkara hukum kerap menjadi sasaran pemerasan oleh polisi, jaksa, dan hakim. “Ada informasi, tahun 2023, ada saksinya, diperas hakim Rp400 juta. Hakim inisial G. Tahun 2025, rombong Ibu Retno meras Rp1 miliar,” ujar Botok di hadapan Retno.
Di tengah-tengah audiensi, saat situasi memanas, Retno bangkit dan meninggalkan Botok c.s. Pada momen itu, Botok menyiram Retno menggunakan air kemasan yang ada di hadapannya.
Retno masih diteriaki sejumlah anggota AMPB saat memilih pergi dan menyudahi audiensi di PN Pati.
Ikuti Whatsapp Channel Republika